• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Administrasi Terkait Laporan yang Diajukan Dedy Ramanta dan Harli Muin

Dua Majelis Sidang Bawaslu saat menangani terkait dia laporan dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/03/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Bawaslu memutuskan KPU RI melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terkait laporan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Majelis Sidang memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan

Ketua Majelis Sidang Puadi menyatakan sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan kepada KPU dalam dua perkara tersebut karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan. "Majelis sidang menimbang, perbaikan dinilai akan memengaruhi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang telah ditetepkan KPU pada 20 Maret 2024.
Setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," cetus Puadi bersama Anggota Majelis Sidang Herwyn JH Malonda untuk dua laporan yang diajukan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/03/2024).

Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 diajukan oleh Dedy Ramanta dari Partai NasDem dan laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 diajukan oleh Harli Muin dari PDIP. Terlapor dari dua laporan itu yakni KPU RI.

Terkait laporan yang diajukan Dedy, Anggota Majelis Herwyn menilai setelah melakukan pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara calon anggota DPR Partai NasDem Dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 1 atas nama Ali Mazi dan nomor urut 2 atas nama Tina Nur Alam pada D Hasil Provinsi, D Hasil Kabupaten Wakatobi, dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Dia mengatakan terdapat ketidaksesuaian dengan C.Hasil DPR atau C.Hasil Salinan DPR pada 64 TPS di lima belas kelurahan/desa, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

"Perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai NasDem dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi nasional, majelis berpendapat KPU melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU 5/2024," ucap Herwyn.

Dari pemeriksaan lanjut dia, terdapat fakta masih ada selisih perolehan suara calon anggota DPR NasDem antara Ali Mazi bertambah enam suara dan perolehan suara Tina Nur Alam bertambah sebanyak 1.100 suara.

Sedangkan laporan yang diajukan Harli, Ketua Majelis Puadi menilai hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara PAN Dapil Kalimantan Selatan II berdasarkan C Hasil Salinan DPR dengan D Hasil Kecamatan di 206 TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru. Dalam hal ini terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara.

Puadi mengungkapkan pada saat rekapitulasi nasional, KPU tidak menerima keberatan saksi PDIP dan tidak membetulkan perolehan suara. "Majelis berpendapat tindakan terlapor (KPU) tidak melanggar ketentuan Pasal 91 ayat (3) PKPU 5/2024," kata dia.

Editor: Rama Agusta
Foto: Jaa Pradana

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu