• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Keterangan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Suasana Bawaslu memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01 dan paslon 03 di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01 dan paslon 03. Bawaslu memberi keterangan sesuai tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran terkait dalil-dalil yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan lembaga pengawas pemilu telah melakukan sebanyak 141.008 upaya pencegahan. Lalu penindakan terhadap temuan dan laporan sebanyak 702 Temuan dan 1.562 Laporan penanganan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu juga telah melakukan tugas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebanyak 289 Sengketa Proses Pemilu," cetus Bagja bersama empat pimpinan Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Lolly Suhenty di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Bagja menyatakan keputusan KPU 360/ 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu dan Pilpres bersesuaian dengan hasil pengawasan Bawaslu berdasarkan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor  061/LHP/PM.01.00/3/2024.

Perkara yang diajukan paslon 01 diregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Salah satu dalil yang diajukan terkait pencalonan paslon wakil presiden 02 yang diduga melanggar hukum, Bagja menyatakan ada dua perkara yang berkaitan soal pencalonan yakni laporan 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan laporan 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.

"Laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu," cetus aumnus Universitas Indonesia itu.

Selain itu, Bawaslu juga tetap melakukan pengawasan melekat per tahapannya mulai dari pendaftaran pilpres, cek kesehatan, verifikasi bakal pasim serta penetapan dan pengundian nomor urut.

Selanjutnya dalil dari paslon nomor 01 soal pengangkatan kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, Bagja menjelaskan hasil tindak lanjut temuan berkenaan dengan dalil PJ Gubernur Kalimantan Barat yang terbukti tidak netral, diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa terdapat Laporan Nomor: 043/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Tengah  Komjen. Pol (Purn) Nana Sudjana yang dilaporkan karena melakukan penyambutan kepada capres Prabowo Subianto dan mengenakan warna baju yang identik dengan TKN Prabowo-Gibran. Namun, Laporan tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiel," papar Bagja.

Soal dalil penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), Bagja mengatakan laporan soal bansos tidak terbukti. Dia menguraikan ada empat laporan dan temuan terkait ini. Terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa tuduhan dan penghasutan masyarakat atas beredarnya bansos beras, dengan tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel.

"Bahwa berkenaan hasil tindak lanjut Laporan berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas Netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambarkan Paslon 02, dengan tindak lanjut Pemberitahuan Status Temuan/Laporan berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor 001/REG/LP/PP/PROV/11.00/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," paparnya.

Kemudian ada dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo diduga melanggar melakukan kunjungan kerja ke Serang, Banten, ”Jokowi bagi-bagi Bansos di Banten dengan Spanduk bergambar Paslon Nomor Urut 02. Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor 002/REG/LP/PP/PROV/11.00/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Puadi membacakan pemberi keterangan untuk permohonan paslon 03 dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Salah satu dalil yang dimohonkan yakni pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang kemudian melahirkam abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam satu putaran.

Puadi mengatakan tindak lanjut laporan dan temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan yakni terdapat Laporan Nomor: 004/LP/PP/RI/00.00/I/2024 yang pada pokoknya melaporkan video yang beredar berisi kegiatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan bantuan sumber air bersih di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di dalam video yang ditayangkan Partai Gerindra tersebut terdapat logo Partai Gerindra yang berdampingan dengan nomor urut 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang terletak pada pojok kiri atas video dan tulisan ”Prabowo-Gibran” yang terletak pada pojokkanan atas video.

"Berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Laporan tersebut pada pokoknya dinyatakan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel," ujar Puadi.

Temuan dan laporan lain, lanjut dia berkenaan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor: 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2 Januari 2024.

Dalam surat itu disebutkan pada pokoknya Bawaslu DKI terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dalam Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023, menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diteruskan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap dalil pelanggaran prosedur, Puadi mengatakan terdapat peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan Nomor 112/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilu tentang kejanggalan 54 juta DPT bermasalah dan janggal. Dia menjelaskan berdasarkan bukti hal tersebut telah dijawab oleh KPU melalui Surat KPU Nomor 270/TIK.02-59/14/2024 perihal Jawaban Surat Permintaan Mendapatkan DPT, NIK, NKK, ID Desa dan verifikasi/ klarifikasi 54 Juta DPT Bermasalah pada 2 Juli 2023 tertanggal 6 Februari 2024

"yang mana surat tersebut menjelaskan penetapan DPT telah dilakukan dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa menurut Bawaslu Salinan DPT yang diserahkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tanpa menyertakan data NIK, NKK, tanggal lahir serta ID desa tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disimpulkan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat material," kata dia.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu