• English
  • Bahasa Indonesia

Herwyn Imbau Bawaslu Daerah Sukses Awasi Pemilu dan Pengelolaan Keuangan

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Regional 1 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengapresiasi tersusunnya Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurutnya ini menjadi langkah baik untuk Bawaslu meningkatkan pengelolaan keuangan.

Herwyn menjelaskan, agar Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan baik, maka tanggung jawab pengelolaan keuangan Bawaslu juga perlu berjalan secara akuntabel efektif dan efisien. Terutama, dari sisi pengendalian keuangan sehingga sudah ada batasan-batasan dalam mengelola dana hibah.

"Komitmen kita (Bawaslu) bersama, di satu sisi bisa sukses dalam pengawasan pemilu, di sisi lain harus sukses juga pengelolaan keuangannya," terangnya dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Regional 1 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, pedoman ini menjadi acuan untuk menciptakan transparansi pengelolaan keuangan dari dana hibah. Sehingga, tidak ada penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan lemabaga.

"Ini mencegah terjadinya penyimpangan, harapannya tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan nantinya tidak ada masalah dari sisi pertanggungjawaban karena ini menjadi titik krusial bagi kita bersama," tegas Herwyn.

Maka Herwyn meminta untuk para pimpinan di Bawaslu daerah dapat memahami betul isi pedoman tersebut, supaya mengerti dan menghindari dari masalah-masalah nantinya. Bahkan, pedoman ini dapat menjadi pegangan mengelola dana hibah dan mengetahui mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan.

"Maka ketika selesai, kita bisa tenang dan nyaman jadi memang pahami hal ini. Jangan ada niatan, jangan ada perbuatan atau tindakan yang memaksa kita membuat lembaga tercoreng karena ada upaya untuk mendapatkan lebih dana untuk kepentingan kita," katanya.

Editor: Hendi Purnawan
Penulis/Foto: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu