Bawaslu Rekomendasikan Pembentukan DK-KPU Bengkulu
Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Selain itu, direkomendasikan juga agar DK-KPU Bengkulu memberhentikan Soemarno, selaku Ketua Pokja Logistik KPU Provinsi Bengkulu.
KPU Provinsi Bengkulu diduga kuat dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Kada, khususnya Pasal 2 dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Rekomendasi pembentukan DK-KPU Bengkulu itu, ditandangani Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, tertanggal 7 September 2010. Rekomendasi DK-KPU Bengkulu dengan Nomor surat 560/Bawaslu/IX/2010.
Rekomendasi itu berawal pada 8 Juli 2010, Edi Sugiarto yang merupakan Tim Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu atas nama Sudirman Ail dan Dani Hamdani melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU Bengkulu ke Bawaslu.
Oleh Bawaslu, kasus ini dilimpahkan ke Panwaslu Kada Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti dengan Surat Pelimpahan Nomor 470/Bawaslu/VII/2010. Dari klarifikasi yang dilakukan ke Anggota KPU Bengkulu, Sumarmo pada 6 Juli 2010, dijelaskannya bahwa pelipatan surat suara Pemilu Kada Provinsi Bengkulu 2010, inisiatifnya datang dari percetakan yang kemudian disetujui oleh KPU Bengkulu tanpa melakukan simulasi buka tutup lipatan surat suara secara tuntas.
Selain itu, Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 08 Tahun 2009 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi Bengkulu Tahun 2010, tidak mengatur spesifikasi teknis pelipatan surat suara yang mengandung kelemahan.
Dengan tidak diatur secara spesifik teknis pelipatan surat suara oleh KPU Bengkulu, pelipatan surat suara yang dilakukan oleh percetakan terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Agusrin M Najamudin-Junaidi Hamsyah, dengan pola lipatan surat suara yang apabila dibuka pertama kali memperlihatkan terlebih dahulu gambar Pasangan calon Nomor Urut 1.
Selain itu, akibat tidak diatur spesifikasi teknis pelipatan surat suara yang mengandung kelemahan, serta tidak melakukan simulasi buka tutup lipatan surat suara secara tuntas oleh KPU Bengkulu, terbukti banyak sekali surat suara yang dianggap rusak dan tidak sah karena coblos tembus yang terjadi dibanyak TPS.
“Hal ini merugikan Pasangan Calon peserta Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta tidak terselamatkannya suara pemilih,” jelas Ketua Bawaslu.
KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 313/KPUU/V/2010 Perihal Penjelasan tentang Coblos Tembus Dalam Pemilu Kada 2010 kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota tertanggal 25 Mei 2010.
Masalah coblos tembus ini juga telah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada sekitar Mei 2010 yang juga dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota serta Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 712/KPU-Prov-007/V/2010 tertanggal 28 Juni 2010 perihal coblos tembus dalam Pemilu Kada 2010. Tetapi, surat edaran itu tidak tersosialisasi dengan baik ke KPPS, PPS dan PPK sehingga dibanyak TPS surat suara yang coblos tembus simetris dengan tidak mengenai gambar pasangan lainnya pada saat penghitungan dianggap tidak sah.
Dari kajian Bawaslu, KPU Bengkulu harusnya sudah mengantisipasi jauh-jauh hari persoalan coblos tembus pada hari pemungutan suara di TPS karena Surat Edaran KPU sudah ada sejak tanggal 25 Mei 2010 serta sudah pula dibahas di RDP Komisi II DPR yang juga dihadiri oleh KPU Bengkulu.
Dengan pelipatan surat suara Pemilu Kada Provinsi Bengkulu 2010 yang menguntungkan salah satu pasangan calon serta mengakibatkan terjadinya coblos tembus simetris yang tidak mengenai gambar pasangan calon lain, tetapi suara pemilih dianggap tidak sah pada saa penghitungan di TPS serta tidak tersosialisasinya Surat Edaran KPU Bengkulu Nomor 712/KPU-Prov-007/VI/2010 tertanggal 28 Juni 2010 mengenai coblos tembus dalam Pemilu Kada 2010, KPU Provinsi Bengkulu diduga kuat dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Kada. [Humas Bawaslu]
Untuk update berita Bawaslu klik : http://www.bawaslu.go.id