Press Realease DK Banyuwangi

Bawaslu Rekomendasikan Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Banyuwangi

Tuesday, 07 September 2010 (593 reads)

 Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, di Jakarta, Selasa (7/9) untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPU Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu yang dilakukan. KPU Banyuwangi dinilai telah melanggar pasal 2, pasal 28 ayat (2) dan pasal 29 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Selain itu, KPU Banyuwangi telah diduga pula melanggar pasal 2, 5, 6, 11 dan Pasal 19 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 serta pasal 14, 15, 16, 39, dan 40 Peraturan KPU No 68 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pencalonan menjadi permasalahan utama munculnya rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Panwaslu Kada Banyuwangi tersebut. KPU Banyuwangi dianggap melanggar kode etik karena tidak meloloskan pasangan Ratna Ani Lestari dan Pebdi Arisdiawan, yang berdasarkan kajian sebenarnya memenuhi syarat untuk menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi.

“Keputusan KPU Banyuwangi No 33/kpts/KPU-Kab/014.328662/V/2010 tidak meloloskan nama Ratna Ani Lestari dan Pebdi Arisdiawan, tidak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena Bawaslu berharap Dewan Kehormatan memeriksa dan memberhentikan Anggota KPU Banyuwangi Sdr. Hariyanto Priyanto yang membidangi Pokja Pencalonan,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Selasa (7/9).

Dikatakan, pasangan calon Ratna Ani Lestari dan Pebdi Arisdiawan dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat dukungan partai politik (parpol), akibat adanya surat DPD Partai Golkar Jawa Timur No. 30/B.2/DPDI/PG/IV/2010 pada 19 April 2010 pukul 23.45 WIB yang menonaktifkan Pebdi sebagai Ketua DPD Golkar Banyuwangi. Namun, Pebdi-Ratna telah lebih dahulu mendaftarkan diri sebagai calon sebelum surat tersebut diterima oleh KPU.

Lebih lanjut, KPU tidak mencantumkan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan parpol pasca diterbitkannya surat tersebut. KPU hanya menegaskan pasangan tersebut hanya diwajibkan memperbaiki keputusan parpol tentang mekanismen penjaringan bakal pasangan calon.

“Setelah diperbaiki, KPU seharusnya menyatakan hasil verifikasi lengkap, dan apabila belum lengkap maka masih diperbolehkan untuk memperbaikinya. Sebaliknya, KPU Banyuwangi justru  menyebut pasangan tersebut belum memenuhi syarat dukungan parpol. Hingga tenggat waktu penetapan, KPU tidak meloloskan pasangan Ratna-Pebdi, padahal sampai batas waktu, Partai Golkar tidak merubah dukungan dan melakukan pencabutan terhadap pasangan tersebut,” imbuh Ketua Bawaslu.

Bawaslu juga sudah memberikan rekomendasi terkait penetapan tersebut, dan menyatakan pasangan Ratna-Pebdi sah dan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon. Namun, secara tegas KPU Banyuwangi menolak rekomendasi tersebut serta tetap berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Banyuwangi.

“Senada dengan Bawaslu, Mahkamah Konstitusi melalui suratnya No 132/PHPU.D-VII/2010 juga memutuskan tidak membenarkan sikap KPU Banyuwangi yang tidak meloloskan  pasangan calon kepala daerah Ratna-Pebdi,” tambah Sardini.

Sejak awal, proses pelaksanaan Pemilu Kada di Kabupaten Banyuwangi memang memiliki masalah. KPU Banyuwangi dianggap tertutup sejak awal tahapan dimulai, karena tidak melibatkan Panwaslu Kada Banyuwangi. Bahkan, Panwaslu sudah mendesak KPU perihal akses informasi tetapi tidak digubris.

Agar Pemilu Kada berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber dan jurdil), Panwaslu sudah beberapa kali meminta salinan persyaratan administrasi pendaftaran calon Pemilu Kada, lokasi pemasangan alat peraga kampanye, laporan dana kampanye, serta daftar tim kampanye masing-masing pasangan calon. Namun, hal tersebut tidak juga diberikan.

“Sebagai Penyelenggara Pemilu harus mematuhi kode etik, diantaranya bertindak transparan dan profesional. Hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Banyuwangi. Sebab itu, kami meminta KPU Jawa Timur segera membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik tersebut,” tegas Sardini. [Humas Bawaslu]