Caleg PKS Divonis 3 Bulan
Terdakwa Diberi Waktu Tiga Hari untuk Mengajukan Banding
Blora, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memvonis Sujad (31), calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Blora, tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Aminuddin, Senin (2/2) di Blora, Jawa Tengah, mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 269 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Ini sesuai dengan dakwaan sekunder jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Blora.
Mengenai dakwaan primer, Aminuddin mengemukakan, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang memperdebatkan kampanye dengan pemberian materi dan ajakan memilih. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak melanggar Pasal 274 juncto Pasal 87 UU No 10/2008.
”Kami memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan banding. Jika dalam tempo itu tidak ada banding, terdakwa dan penasihat hukum harus menjalankan vonis,” demikian penegasan majelis hakim.
”Selain itu, putusan majelis hakim terkesan dipaksakan. Putusan itu merujuk pada dakwaan sekunder. Padahal, dakwaan tersebut tidak diungkapkan jaksa saat penuntutan. Waktu itu jaksa hanya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 274 juncto Pasal 87 UU No 10/2008,” kata Teguh.
”Seharusnya, majelis hakim mendesak jaksa untuk menghadirkan saksi ahli. Saksi itu mampu menjembatani dan memberikan pertimbangan terkait persepsi perangkat pengadilan, peraturan, serta situasi di lapangan,” kata Harsono.
Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Najib Subroto mengatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan kajian dan evaluasi partai. Selain itu, MPP DPP PKS meminta terdakwa dan penasihat hukum mengajukan banding.