Berita Foto: Poster dan Spanduk Pasangan Calon Belum Dicopot Pada Hari Pemungutan Suara
Tanjungpinang, Bawaslu – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan masih banyak spanduk, poster, dan stiker pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat-tempat umum, padahal aturan pemilu kada menegaskan bahwa pada masa tenang dan pada hari H pemungutan suara, tempat-tempat umum dan di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) harus bersih dari atribut kampanye pasangan calon. Beberapa atribut kampanye ada yang tertempel di gardu listrik, pembatas jalan dan sekitar TPS serta sepanjang jalan protokol.
Atribut kampanye itu berisikan foto pasangan calon dan permintaan untuk mencoblos pasangan calon tersebut. Atribut kampanye itu diantaranya ditemukan di daerah Sungaijang, Pancur dan Ketapang.
Terkait dengan masih terdapatnya atribut kampanye pasangan calon, Bawaslu telah mengkomunikasikan kpd panwas setempat untuk ditindak lanjuti. [LE]
Foto selengkapnya lihat GALERI FOTO