Penutupan Pembekalan PHPU Tahap IX
Tangerang, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) wajib mendapatkan izin dari Bawaslu sebelum bersaksi di persidangan PHPU Mahkamah Konstitusi. Panwas juga harus mempersiapkan diri dengan baik berupa persiapan mental dan melengkapi dokumen serta mengetahui dengan pasti permasalahan perkara PHPU.
Demikian pesan yang disampaikan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini serta Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, di Tangerang, Banten, Minggu (6/9). Hadir dalam pembekalan itu yakni Panwas dari Kabupaten Raja Ampat, Manokwari, Teluk Bintuni, Bulukumba, Lombok Tengah, Luwu Utara, Tanah Bumbu, Lampung Tengah, Indramayu, Bandung, Bovendigoel, Keerom, Sarmi, Kaimana, Simalungun dan Kota Tanjung Balai.[LE]
Foto selengkapnya lihat GALERI FOTO