Pengumuman
: Panwaslu (240 )
Upload : Wednesday, 01 February 2012

Melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2010, Keputusan Bawaslu Nomor 755-KEP Tahun 2011 tentang penetapan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buol
 

Pengumuman
: Panwaslu (222 )
Upload : Wednesday, 01 February 2012

Melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2010, Keputusan Bawaslu Nomor 755-KEP Tahun 2011 tentang penetapan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang
 

Berita dari Panwaslu Kada
: Panwaslu (137 )
Upload : Monday, 30 January 2012

   “Hasil Keputusan Rapat Koordinasi antara Pj. Bupati Mamberamo Tengah, Muspida Jayawijaya, KPU Jayawijaya DENGAN  KPU dan PanwasluKada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012”.
 

Pengumuman
: Panwaslu (141 )
Upload : Thursday, 26 January 2012

Melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2010, Keputusan Bawaslu Nomor 755-KEP Tahun 2011 tentang penetapan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buol, Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buol berdasarkan seleksi administratif menetapkan :

 

Pengumuman
: Panwaslu (259 )
Upload : Friday, 20 January 2012

Berdasarkan hasil Test Wawancara yang telah kami laksanakan pada tanggal 18 Januari 2012 dan hasil rapat pleno Tim Seleksi Panwaslukada A  pada tanggal 20 Januari 2012, mengumumkan penetapan nama-nama 6 (enam) besar untuk yang berhak mengikuti fit and proper test Bawaslu RI berdasarkan penilaian kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:

 

Pengumuman
: Panwaslu (237 )
Upload : Wednesday, 18 January 2012

Berdasarkan hasil Test Wawancara yang telah kami laksanakan dan hasil rapat pleno Tim Seleksi Panwaslukada B  pada tanggal 17 Januari 2012, mengumumkan penetapan nama-nama 6 (enam) besar untuk yang berhak mengikuti fit and proper test Bawaslu RI berdasarkan penilaian kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
 

Pengumuman
: Panwaslu (180 )
Upload : Wednesday, 18 January 2012

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjung Pinang Tahun 2012, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslukada sesuai dengan Kabupaten masing-masing.
 

Pengumuman
: Panwaslu (280 )
Upload : Monday, 16 January 2012

Berdasarkan hasil Test Wawancara yang telah kami laksanakan, Tim Seleksi Panwaslukada A melaporkan penetapan nama-nama 6 (enam) besar untuk yang berhak mengikuti fit and proper test Bawaslu RI berdasarkan penilaian kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
 

Pengumuman
: Panwaslu (319 )
Upload : Friday, 13 January 2012

Berdasarkan hasil Test Wawancara yang telah kami laksanakan, maka berdasarkan Rapat Pleno Tim Seleksi A pada hari Kamis, 12 Januari 2012 di Gedung Media Center Bawaslu, Tim Seleksi Panwaslukada A melaporkan penetapan nama-nama 6 (enam) besar untuk yang berhak mengikuti fit and proper test Bawaslu RI berdasarkan penilaian kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
 

Pengumuman
: Panwaslu (357 )
Upload : Thursday, 12 January 2012

Berdasarkan hasil Test Wawancara yang telah kami laksanakan, maka berdasarkan Rapat Pleno Tim Seleksi B pada hari Rabu, 11 Januari 2012 di Gedung Media Center Bawaslu, Tim Seleksi Panwaslukada B melaporkan penetapan nama-nama enam besar untuk yang berhak mengikuti fit and proper test Bawaslu RI berdasarkan penilaian kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut: