| | “Hasil Keputusan Rapat Koordinasi antara Pj. Bupati Mamberamo Tengah, Muspida Jayawijaya, KPU Jayawijaya DENGAN KPU dan PanwasluKada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012”. |
Melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2010, Keputusan Bawaslu Nomor 755-KEP Tahun 2011 tentang penetapan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buol, Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buol berdasarkan seleksi administratif menetapkan :
Berdasarkan hasil Test Wawancara yang telah kami laksanakan pada tanggal 18 Januari 2012 dan hasil rapat pleno Tim Seleksi Panwaslukada A pada tanggal 20 Januari 2012, mengumumkan penetapan nama-nama 6 (enam) besar untuk yang berhak mengikuti fit and proper test Bawaslu RI berdasarkan penilaian kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut: