PPDP Tidak Jalankan Fungsinya dan Penyalahgunaan Jabatan di Pemilu Kada 2010
Jakarta-Bawaslu. Tidak berjalannya fungsi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Kota Bandar Lampung yang saat ini tengah memasuki tahapan kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) 2010 telah ditengarai oleh Panitia Pengawas Kota Bandar Lampung.
“PPDP tidak melakukan tugasnya dengan baik di beberapa kecamatan seperti di kecamatan Betung Utara dan Teluk Betung Selatan,” ujar Ketua Panwas Kota Bandar Lampung, Dadang Priyatna ketika dihubungi redaksi di Jakarta, (19/2).
Tidak bekerjanya PPDP, menurut Dadang, terlihat dari tidak ditempelnya data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga hal ini menyebabkan masyarakat kekurangan informasi apakah dirinya masuk dalam DPS atau tidak.
“Selain itu, PPDP tidak melakukan tugasnya dengan baik karena kami melihat bahwa masih ada penggunaan data DPT saat Pilpres untuk Pemilu Kada ini, padahal jelas tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Penggunaan data DPT saat Pilpres untuk Pemilu Kada memang tidak diperbolehkan karena dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu disebutkan KPU provinsi dan kabupaten/kota bertugas untuk memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
Sedangkan untuk Kota Metro, Panwas menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa penyalahgunaan jabatan terhadap seorang pejabat negara yang diduga akan menjadi salah satu calon Kepala Daerah yang akan maju di Pemilu Kada Kota Metro tahun 2010 ini.
“Karena baru kemarin Kota Metro masuk pada tahapan penetapan pasangan calon, jadi kami masih harus terus melakukan penelusuran lebih dalam,” kata Panwas Kota Metro, Giyono.
Sementara itu, untuk memperoleh temuan-temuan pelanggaran dalam Pemilu Kada tahun 2010 ini, para Panwas rupanya masih harus dihadapkan oleh beragam kendala dalam melakukan tugasnya.
Seperti yang terjadi di Kota Bandar Lampung, Panwas setempat tidak dapat berjalan maksimal karena tidak dapat mengakses data atau informasi yang ada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bandar Lampung.
“Mereka (KPUD Bandar Lampung) mengatakan bahwa Panwas yang telah dibentuk Bawaslu ini masih legal sifatnya,” jelas Dadang.
Sama halnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Panwas setempat juga tidak dapat menunjukkan eksistensinya karena tidak dianggap keberadaanya. Padahal, menurut Panwas Lampung Selatan, Subagio bahwa akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A dan KPU telah bertemu.
Namun justru dari pertemuan tersebut, mereka bersikeras akan mengukuhkan nama-nama calon panwas yang telah diberikan KPU dan Panwas yang telah dilantik oleh Bawaslu hanya akan dijadikan staff ahli.
“Padahal saya sudah menjelaskan bahwa Panwas Lampung Selatan tidak termasuk dalam 46 Panwas bermasalah tetapi tetap saja KPU mengabaikannya,” tambahnya.
Kendala berbeda dialami oleh Panwas Kota Metro, dimana meski sudah diakui oleh KPUD dan DPRD setempat namun Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Metro masih mempertanyakan keabsahan Panwas Kota Metro.
“Jadi ketika kami ingin mengurus pencairan dana ke Pemkot, mereka (Pemkot) meminta surat pernyataan dari Bawaslu bahwa telah melantik kami sebagai Panwas dan jika tidak maka kami tidak dapat memperoleh dana tersebut,” tutur Panwas Kota Metro, Giyono. [NK]