Panwaslu Kada

Kepala Sekretariat Bawaslu Tegaskan Panwaslu Kada Kabupaten Paser Tak Perlu Khawatir

Friday, 19 February 2010 (1349 reads)

Jakarta-Bawaslu, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro, memastikan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sudah sesuai ketentuan dan tidak perlu dikhawatirkan legalitasnya. Sejauh ini, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, terus menyisir Panwaslu Kada yang sudah terbentuk di daerah-daerah, apakah sudah sesuai dengan Surat Edaran Bersama.

Jika nantinya Bawaslu dan KPU sudah mencapai kesepakatan bersama, Kepala Sekretariat berjanji akan menginformasikan ke daerah-daerah hasil kesepakatan tersebut, termasuk jika nanti ada surat keputusan Bawaslu yang harus dicabut terkait pembentukan Panwaslu Kada, juga pencabutan surat KPU Nomor 54/KPU/II/2010 tentang tindka lanjut surat KPU Nomor 50/KPU/II/2010.

“Untuk enam nama yang diserahkan KPU Kabupaten Paser ke Bawaslu, ada empat yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota dan Panwaslu Kecamatan. Yaitu untuk syarat kesehatan harus ada general check up dan ada keterangan tidak pernah dipenjara oleh pengadilan. Kita sudah meminta agar dipenuhi persyaratannya, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, tidak diserahkan,” jelas Gunawan.

Karena itu lah, Bawaslu melantik Panwaslu Presiden untuk menjadi Panwaslu Kada. Di sisi lain, pengangkatan kembali Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada sebenarnya dapat menghemat anggaran karena tidak perlu ada biaya perekrutan dan biaya pelatihan, mengingat Anggota Panwaslu Pilpres sudah berpengalaman dalam melakukan pengawasan Pemilu.   

Di samping itu, untuk calon anggota Panwaslu Kada yang mengalami perubahan status, dari hasil kesepakatan KPU dan Bawaslu yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, akan diwadahi sebagai tenaga profesional. Terkait hal itu, Mendagri nanti akan menerbitan surat edaran ke Gubernur dan Bupati/Walikota terkait dengan penganggaran pejabat itu.

Penjelasan Kepala Sekretariat Bawaslu, diungkapkan saat pertemuan dengan Anggota DPRD Kabupaten Paser, Kaltim. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Dody Satwika, Anggota Komisi I DPRD Kab Paser, Aksa Arsyad (PKS), Achmad Fauzy (Hanura) dan Dian Yuniarti (Demokrat). Kehadiran mereka untuk mengkonsultasikan permasalahan Panwaslu Kada Kabupaten Paser.

Sedianya, KPU dan Bawaslu akan bertemu Jumat (19/2) sore ini, namun karena KPU harus melengkapi data mereka, pertemuan tersebut terpaksa ditunda. Meski demikian, Kepala Sekretariat Bawaslu menjanjikan untuk segera menginformasikan hasil penyisiran Panwaslu Kada yang sudah dilantik.
“Sesuai janji Ketua KPU di depan Mendagri dan Komisi II DPR, KPU akan mencabut surat KPU Nomor 54,” paparnya.

Sementara itu, menurut Dody, kehadiran mereka ke Bawaslu dan sebelumnya juga ke KPU, karena adanya kondisi dilematis di Kabupaten Paser. Di daerah tersebut Panwaslu Kada sudah terbentuk dan sudah dilantik. Tetapi pasca pembentukan tersebut, masuk surat dari KPU Kabupaten Paser ke DPRD yang meminta keterlibatan DPRD untuk menyelesaikan masalah pembentukan Panwaslu Kada.

“Kami dihadapkan pada posisi ada dualisme. Kami tentu ingin ada yang terbaik untuk daerah kami, dalam hal ini untuk Pemilu Kada. Kami harus mengambil keputusan dengan cepat. Kami ingin mendapatkan klarifikasi informasi, baik dari KPU maupun Bawaslu. Kami sempat bertemu dan mendapatkan informasi dan diberikan surat kesepakatan yang ada sekian daerah disisir lagi, setelah kami lihat daerah kami belum termasuk,” papar Dody.

Sementara menurut Achmad Fauzy, dari Hanura, sangat menginginkan agar tidak ada perselisihan dua lembaga sehingga tidak berimplikasi ke daerah. Apalagi Jumat (26/2) di Kabupaten Paser sudah masuk tahap pendaftaran calon, sehingga semua aspek harus terpenuhi.

“Kami berharap dalam kurun waktu ini, semoga ada hasil yang baik,” tegas Achmad Fauzy. [LE]