Panwaslu Kada

Pembentukan Panwaslu Kada oleh DPRD Samarinda, Inkonstitusional

Friday, 19 February 2010 (984 reads)

Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, tidak sesuai dengan konstitusi. DPRD pun tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan proses pembentukan Panwaslu Kada.

DPRD juga tidak perlu menggunakan Pasal 236 A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pertimbangan Bawaslu adalah bahwa ketentuan Pasal 236 A UU 12/2008 merupakan pasal peralihan bersyarat. Pasal 236 A berbunyi dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

“Kewenangan DPRD di suatu daerah membentuk Panwaslu Kada, jika Bawaslu belum membentuk Panwaslu Kada yang akan berlangsung di daerah tersebut. Artinya, apabila di suatu daerah yang akan atau sedang melakukan Pemilu Kada sudah terbentuk Panwaslu Kada oleh Bawaslu, yang dibuktikan dengan penetapan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu, maka secara otomatis Pasal 236 A itu, menjadi tidak berlaku,” papar Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, di Jakarta, Jumat (19/2).

Selain itu, Pemilu Kada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim Pemilu. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf (1) Undang-undang 32/2004, yakni ketentuan yang terkait dengan kewenangan DPRD membentuk Panwaslu Kada, dinyatakan dihapus setelah UU Nomor 12 Tahun 2008 ditetapkan.

Mahkamah Konstitusi pun memperkuat bahwa Pemilu Kada merupakan bagian yag tidak terpisahkan dari rezim Pemilu. Peralihan kewenangan sengketa Pemilu Kada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, juga karena Pemilu Kada sudah masuk ke rezim Pemilu.
Apalagi, UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, jelas-jelas menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengurus dan mengatur Pengawas dan pengawasan Pemilu seluruh Indonesia, merupakan kewenangan Bawaslu.

Penjelasan Agustiani Tio ini terkait dengan rencana pembentukan Panwaslu Kada oleh DPRD Kota Samarinda. Dia juga memaparkan, jika DPRD menggunakan pendapat hukum dari Mahkamah Agung tanggal 23 November 2009. Maka di alinea kedua dari alinea terakhir pendapat hukum itu berbunyi oleh karena itu, menurut Mahkamah Agung, kiranya KPU dan Bawaslu dapat segera menerbitkan surat edaran bersama yang ditujukan ke KPU Provinsi dan Panwaslu Provinsi untuk segera menindaklanjuti Pasal 236 A Undang-undang 12 Tahun 2008.

“Artinya, tanpa ada surat edaran bersama dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu sebagai mana dimaksud oleh Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya tersebut, yang isinya mengatur tentang sejauh mana pernanan dari DPRD dalam pembentukan Panwaslu Kada 2010 maka Pasal 23 Undang-undang 12 Tahun 2008 itu, tidak bisa dioperasionalkan,” tegas Tio.

Ditambah lagi, KPU dan Bawaslu sudah membuat SEB pada 9 Desember 2010. Dengan lahirnya SEB itu, Bawaslu kemudian melantik 7 Panwaslu Kada Provinsi dan 190 PanwasluKabupaten Kota yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Surat MA, ujar Tio, sudah dijawab dengan kesepakatan sikap dan pernyataan KPU serta Bawaslu melalui SEB sehingga belum diperlukan keterlibatan DPRD dalam pembentukan Panwaslu Kada.

Agustiani Tio juga mempertanyakan dari mana anggaran untuk membiayai penambahan jumlah Anggota Panwaslu Kada. Sebab, jika pembentukan Panwaslu Kada oleh DPRD sesuai UU 32/2004 maka jumlah Anggotanya sebanyak lima orang dan bukan tiga orang seperti yang diatur dalam UU 22/2007. Padahal, APBD mengalokasikan anggaran untuk 3 Anggota Panwaslu Kada.

“KPU tidak bisa mencampurkan antara Undang-undang 32 tahun 2004 dengan Undang-undang 22 tahun 2007 untuk pembentukan Panwaslu Kada,” tegas Tio.

Jika mengacu pada UU 32/2004 Pasal 105 ayat (5) disebutkan Anggota Panwas Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk Panitia Pengawas Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang dimintakan oleh DPRD Kabupaten/Kota.[LE]