Bawaslu Minta DPRD Tidak Bentuk Panwaslu Kada
Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada). Alasannya, agar penyelenggaraan Pemilu Kada kondusif serta menghindari terjadinya dualisme kelembagaan panwaslu kada dan tuntutan hukum.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Bawaslu sudah melantik Panwaslu Kada dan tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 26/2009 dan Surat Edaran Bersama Ketua KPU Nomor 1669/KPU/XII/2009 dan Ketua Bawaslu Nomor 001/SEB/Bawaslu/2009 perihal SEB tentang Pembentukan Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertanggal 9 Desember 2009.
“Keputusan RDP di Komisi II tentang penyelesaian masalah pembentukan Panwas dengan kembali ke SEB, berarti pembentukan oleh DPRD sudah tertutup sama sekali,” jelas Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, di Jakarta, Senin (22/2).
Bawaslu juga sudah mengirimkan surat ke DPRD seluruh Indonesia agat tidak melakukan pembentukan Panwaslu Kada.
KPU Harus Patuhi Kesepakatan
Permasalahannya, setelah kesepakatan di RDP di Komisi II DPR untuk kembali ke SEB, namun ternyata KPU di daerah masih menyerahkan nama calon Panwas ke DPRD dan sebagian DPRD sudah menyusun jadwal untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan Panwaslu Kada akhir Februari ini bahkan ada DPRD yang sudah mengadakan seleksi. Kalau hal ini tidak dicegah, akan berlanjut ke daerah lain.
“Ini berarti sudah menyalahi kesepakatan,” katanya.
Hal itu, ujar Wahidah, disebabkan belum dicabutnya surat KPU Nomor 50 dan 54 yang isinya instruksi Ketua KPU untuk menolak semua Panwaslu Kada yang dilantik Bawaslu dan seleksinya diserahkan ke DPRD. Kondisi ini, dikhawatirkan bisa mengganggu kestabilan pelaksanaan Pemilu Kada karena akan ada Panwaslu Kada ganda dan berpotensi menimbulkan gugatan dan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Untuk diketahui, data yang dihimpun Bawaslu tertanggal 19 Februari 2010, tahapan Pemilu Kada sudah berlangsung di 144 daerah dengan perincian tahapan penetapan daftar pemilih berlangsung di 133 Kabupaten/Kota dan 5 Provinsi. Tahapan pendaftaran dan penetapan calon sebanyak 91 kabupaten/kota dan 2 provinsi serta tahapan kampanye berlangsung di 12 Kabupaten/Kota. Panwaslu Kada sudah terbentuk di daerah-daerah tersebut.
Menurut Wahidah, terkait pendapat hukum Mahkamah Agung yang ditujukan ke Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, khususnya angka 10 yang berbunyi dengan merujuk Pasal 236 A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut maka dapat dijadikan sebagai pintu darurat untuk memberikan solusi terhadap pembentukan Panwaslu untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada tahun 2010 sebelum diubah atau ditambahnya dalam perundang-undangan yang ada.
Wahidah menjelaskan, ketentuan Pasal 236 A UU 12/2008, merupakan ketentuan peralihan. Pasal 236 A berbunyi dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal ini jelas mengatur bahwa kewenangan DPRD untuk membentuk Panwaslu Kada apabila Panitia Pengawas Pemilihan belum dibentuk oleh Bawaslu.
“Faktanya kan, Bawaslu sudah membentuk Panwaslu Kada. Berarti kewenangan DPRD dengan sendirinya sudah gugur,” tegasnya.
Harus Ada SEB
Dalam bagian akhir pendapat hukum MA mengatakan kiranya KPU dan Bawaslu dapat segera menerbitkan surat edaran bersama yang ditujukan ke KPU Provinsi dan Panwaslu Provinsi untuk segera menindaklanjuti ketentuan Pasal 236 A Undang-undang Nomor 12/2008.
“Hal ini berarti bahwa KPU tidak bisa serta merta menyerahkan nama-nama calon ke DPRD karena pandangan hukum MA menegaskan bahwa jika pintu darurat mau dipakai, harus didahului SEB antara KPU dan Bawaslu, untuk bersepakat menyerahkan nama-nama tersebut ke DPRD,” kata Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus.
Faktanya, sambung dia, sampai sekarang SEB yang meminta DPRD untuk membentuk Panwaslu Kada, belum pernah dibuat oleh KPU dan Bawaslu. Jika KPU langsung menyerahkan nama-nama ke DPRD, justru menyalahi fatwa MA itu. [LE]