Penyalahgunaan Jabatan pada Pemilu Kada 2010 di Kabupaten Serang
Jakarta, Bawaslu - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupatan Serang untuk Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) 2010 telah menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kragilan, Rape’i.
Pelanggaran yang dilakukan Rape’i yaitu telah melibatkan diri dalam kegiatan sosialisasi salah satu pasangan yang ditengarai akan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang dengan melakukan kegiatan pembagian sejumlah atribut sosialisasi kepada staf desa yang ada di Kecamatan Kragilan.
“Kami menerima laporan ini dari Panwas Kecamatan Kragilan yang menyaksikan sendiri bagaimana Rape’i membawa tanda alat peraga yang kemudian dibagikan kepada perangkat desa disana dan ikut dalam sosialisasi bakal calon (balon) Bupati tersebut,” ujar Ketua Panwas Kabupaten Serang, Syahyat Hidayat ketika dihubungi redaksi, Senin (22/2).
Atas tindakan Rape’i, maka Panwas Kabupaten Serang telah melayangkan Surat Peringatan dengan Nomor 037/Panwaslu Kada Kab. Serang/II/2010 kepada Rape’i selaku Sekmat Kragilan.
“Dalam surat tersebut, kami (Panwas Kabupaten Serang) memberikan peringatan kepada Rape’i untuk bersikap netral dan menjunjung tinggi kode etik kepegawaian,” ujar Syahyat.
Selain itu, Panwas juga memberikan Surat Himbauan Netralitas PNS Pemilu Kada Kab. Serang 2010 dengan nomor 038/Panwaslu Kada Kab. Serang/II/2010 kepada seluruh Kepala Kecamatan di Kabupaten Serang.
“Meskipun saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Kabupaten Serang, namun kami berharap pelanggaran jabatan ini dapat diminimalisir,” tandasnya. [NK]