DPRD Luwu Utara Konsultasi ke Bawaslu RI

Thursday, 25 February 2010 (655 reads)

Jakarta-Bawaslu, Ketua dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berkonsultasi dengan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), SF Agustiani Tio Fredelina Sitorus, meminta kejelasan kewenangan DPRD membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten  Luwu Utara.

DPRD Kabupaten Luwu Utara menjelaskan bahwa KPU setempat memberikan sinyal akan menyerahkan enam nama calon Anggota Panwaslu Kada Kabupaten Luwu Utara ke DPRD, dengan menggunakan payung hukum berupa pendapat hukum Mahkamah Agung.Rombongan dari DPRD Luwu Utara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Ansar Akib, dan dihadiri juga oleh Anggota Komisi I DPRD Luwu Utara, Filosopis R dan Hamka M, serta Sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara, Guris, Kamis (25/2).

Menanggapi hal tersebut, Agustiani Tio menjelaskan bahwa untuk menyerahkan nama calon Anggota Panwaslu Kada ke DPRD, sesuai dengan pendapat hukum MA, terlebih dulu harus ada surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti Pasal 236 A Undang-undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya menjelaskan, sampai sekarang belum ada SEB antara KPU dengan Bawaslu untuk menyerahkan seleksi Panwas kepada DPRD. Maka dengan sendirinya DPRD tidak dapat melakukan seleksi Panwaslu Kada,” tegas Agustiani.

Dia menjelaskan, menurut pendapat hukum MA bahwa Pasal 236 A dapat dijadikan pintu darurat dalam pembentukan Panwaslu Kada. Tetapi, jika pintu darurat itu akan digunakan maka paragraf terakhir dari pendapat hukum MA harus dijadikan landasan. Yakni menurut Mahkamah Agung kiranya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat segera menerbitkan surat edaran bersama yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi untuk segera menindaklanjuti ketentuan Pasa 236 A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa kendala belum dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan Panwaslu Kada Kabupaten Luwu Utara karena persoalan teknis. Kemungkinan kendala teknis itu akan dapat diatasi dan pekan depan sudah dapat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan Panwaslu Kada di Luwu Utara.

“Kalau untuk penggunaan pendapat hukum MA, akhirnya mereka paham bahwa ternyata harus ada satu langkah lagi sebelum sampai ke mereka. Artinya mereka tahu enam nama tidak bisa diproses oleh mereka. Untuk fit and proper test, mereka akan menunggu jadwal yang dikeluarkan Bawaslu,” paparnya.

Parameter Bawaslu menentukan daerah mana yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Panwaslu Kada adalah dari sisi kemendesakan. Artinya, di daerah setempat sangat mendesak untuk pembentukan Panwaslu Kada. Di Kabupaten Luwu Utara saat ini sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon.

“Yang pasti, mana yang lebih mendesak, itu yang diprioritaskan oleh Bawaslu,” tegas Agustiani Tio.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara, Guris, menjelaskan kehadiran mereka ke Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara pada 16 Februari 2010 lalu, terkait teknis pembentukan Panwaslu Kada Kabupaten Luwu Utara. [LE]