Bawaslu Layangkan Surat kepada Komisi II DPR RI Terkait Pembentukan Panwas Pemilu Kada

Monday, 01 March 2010 (509 reads)

Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan permasalahan kesepakatan penyelesaian Masalah Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada).

Untuk diketahui, pembentukan Panwas Pemilu Kada hingga saat ini belum terselesaikan meskipun tahapan Pemilu Kada di beberapa daerah yang melakukan Pemilu Kada telah berlangsung. Karena hal tersebut, Bawaslu berinisiatif mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 25 Februari 2010. 

 

Di dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan duduk perkara terkait pembentukan Panwas Pemilu Kada, mulai dari adanya Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2009 mengenai pembentukan Panwas Pemilu Kada, yang kemudian SEB tersebut dibatalkan oleh KPU secara sepihak melalui surat yang dilayangkan kepada Ketua KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dari pembatalan SEB KPU dan Bawaslu, akhirnya KPU dan Bawaslu kembali membuat kesepakatan bersama mengenai Pembentukan Panwas Pemilu Kada pada tanggal 11 Februari 2010 yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kesepakatan ini lagi-lagi tidak mendapat pengakuan dari KPU.

Bahkan, dari hasil rekomendasi komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 17 Februari 2010 yang memperoleh kesepakatan hasil bahwa KPU, Bawaslu dan Mendagri akan melakukan penelusuran kembali terhadap 192 Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu dan untuk ketiga kalinya, KPU kembali bersikukuh untuk tidak menerima hal tersebut.

Sehingga atas apa yang terjadi dalam proses Pembentukan Pemilu Kada, Bawaslu meminta Komisi II DPR RI untuk memberikan alternatif solusi atas kebuntuan permasalahan pembentukan Panwaslu Kada.

 

Untuk melihat daftar Panwas yang Dipermasalahkan KPU klik kanal INFORMASI kemudian : Panwaslu