Bawaslu Minta Panwaslu Kada Waspadai Daerah Yang Berbatasan
Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Panwaslu Kada untuk mewaspadai modus dalam pemalsuan syarat dukungan. Pasalnya, Bawaslu menemukan pola baru dalam pemalsuan syarat dukungan. Yakni, di kecamatan yang berbatasan yang sama-sama menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) namun memiliki perbedaan jumlah penduduk. |
Di kecamatan yang berbatasan itu, ada calon pemilih memiliki KTP ganda dan itu digunakan di wilayah yang jumlah penduduknya lebih sedikit. Penduduk yang memiliki KTP ganda ini, dapat menawarkan KTP nya ke kabupaten/kota yang penduduknya lebih sedikit, sehingga calon perseorangannya lebih banyak. Sebab, untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan di daerah yang penduduknya padat memang lebih berat dibandingkan dengan daerah yang penduduknya sedikit. Pola ini ditemukan Bawaslu di daerah Cilegon dan Serang. Dua daerah ini akan melaksanakan Pemilu Kada dalam waktu bersamaan tetapi jumlah penduduk di daerah tersebut berbeda. “Pola ini sudah kita temukan dan kita berharap ada penyelesaian secara sistematis terutama dari KPU yang menyelenggarakan di wilayah yang berbatasan itu. Ada beberapa daerah yang perlu kita waspadai, misalnya Kota Cilegon dengan Kabupaten Serang, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya. Masih banyak lagi tempat-tempat yang berbatasan langsung,” jelas Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, saat konferensi pers yang digelar Bawaslu, Rabu (3/3). Dia memaparkan, karena KTP tersebut bisa laku di daerah yang jumlah penduduknya lebih sedikit maka potensi dukungan palsu pun sangat mungkin terjadi. Namun, dampak dari penggunaan KTP ganda itu adalah ketika di tahapan pencalonan, namanya terdaftar, tetapi pada saat tahapan pendaftaran pemilih, penduduk tidak terdaftar, akan berimplikasi pada terjadinya gugatan saat pemungutan suara. “Memang ini dua hal yang berbeda, karena di pencalonan syaratnya adalah KTP, tetapi di tahapan pemungutan suara syaratnya adalah telah terdaftar di DPT. Ini lubang yang harus diwaspadai dalam tahapan pencalonan,” jelas Bambang. Dia mengatakan, Bawaslu telah meminta ke Panwaslu Kada Cilegon dan Serang untuk mewaspadai hal tersebut karena akan menjadi masalah nanti. Terutama di tiga kecamatan yang bersebelahan antar kabupaten tersebut. Bambang juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengadakan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga ada pengawasan terhadap laporan kekayaan negara. Sementara, Anggota Bawaslu SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengatakan salah satu yang harus diwaspadai dalam pengawasan untuk calon incumbent adalah penggunaan fasilitas anggaran pengeluaran daerah melalui APBD. Biasanya, incumbent membungkus penggunaan APBD itu melalui program populis yang dapat menarik perhatian masyarakat. [LE] |