DPRD dan KPUD Kabupaten Kepahiang Meminta Penjelasan Bawaslu Terkait Pembentukan Panwas Pemilu Kada

Thursday, 04 March 2010 (1243 reads)


Jakarta, Bawaslu - Ketua dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang, Edward Samsi memaparkan terlebih dahulu kondisi Pemilu Kada di Kabupaten Kepahiang dengan mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu Kada sudah mulai pada  11 desember 2010 yaitu dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan dalam waktu dekat akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Padahal seperti yang diketahui bahwa satu bulan sebelum tahapan Pemilu Kada seharusnya Panwas sudah terbentuk namun karena ada ketidakpastian siapa yang akan melakukan fit and profer test yang menyebabkan sampai saat ini Panwas belum terbentuk,” ujarnya yang didampingi keenam anggota DPRD Kabupaten Kepahiang di Gedung Bawaslu, Jakarta (4/2).

Edward juga menegaskan bahwa persoalan ini menjadi persoalan yang terus berkembang di masyarakat dan membuat pertanyaan banyak orang terhadap siapa yang akan melakukan pembentukan Panwas. Ditambahkannya, DPRD Kabupaten Kepahiang juga mengkhawatirkan jika nanti KPUD Kabupaten Kepahiang ini akan dipermasalahkan karena belum adanya Panwas.

“Jujur saja, atas apa yang dipersoalkan di tingkat pusat membuat kami di daerah yang terkena imbasnya,” kata Ketua KPUD Kabupaten Kepahiang, Ujang Irmasyah yang juga angkat bicara.

Padahal, menurut Ujang, KPUD Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan keenam calon panwas untuk dilakukan fit and proper test tetapi karena tidak ada kepastian membuat hingga kini belum ada Panwas Kabupaten Kepahiang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus menjelaskan bahwa yang akan melakukan fit and proper test adalah Panwas Pemilu Kada Provinsi Bengkulu. Hal ini dikarenakan Provinsi Bengkulu juga akan melakukan Pemilu Kada sehingga nantinya Panwas yang dibentuk di Kabupaten Kepahiang selain menjadi Panwas Pemilu Kabupaten Kepahiang tetapi juga menjadi Panwas Pemilu Provinsi Bengkulu.

“Untuk melakukan fit and proper test sebenarnya sudah bisa dilakukan karena Bawaslu tidak pernah mencabut SK Panwaslu Provinsi,” ujarnya.

Sedangkan untuk anggapan bahwa Anggota Panwaslu Kada dibentuk oleh DPRD, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa sesuai dengan pendapat hukum MA, terlebih dulu harus ada surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti Pasal 236 A Undang-undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sedangkan sampai sekarang belum ada SEB antara KPU dengan Bawaslu untuk menyerahkan seleksi Panwas kepada DPRD. Maka dengan sendirinya DPRD tidak dapat melakukan seleksi Panwaslu Kada,” tegasnya. [Tulisan dan Foto : NK]