Bawaslu Akan Lakukan Klarifikasi Terhadap Panwaslu Kada Kabupaten Sumbawa

Tuesday, 09 March 2010 (626 reads)


Jakarta, Bawaslu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Klarifikasi ini terkait dengan adanya pelantikan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Panwas Pemilu Kada Kabupaten Sumbawa pada Rabu, 3 Maret 2010. Padahal, sebelumnya Bawaslu juga telah melantik Panwas Pemilu Kada Kabupaten Sumbawa pada 22 Januari 2010 yang lalu.

“Karena itu, kedatangan kami ke Sumbawa ingin mengklarifikasi terhadap adanya Pembentukan Panwas Pemilu Kada oleh DPRD di Kabupaten Sumbawa,” jelas Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus di Gedung Bawaslu, Jakarta (9/3).

Tak hanya Klarifikasi, Agustiani Tio juga akan melakukan pendampingan terhadap Panwas Pemilu Kada Kabupaten Sumbawa yang telah dibentuk oleh Bawaslu.

“Pendampingan ini dilakukan agar dapat memberikan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh Panwas Pemilu Kada Kabupaten Sumbawa yang telah dilantik Bawaslu terhadap adanya permasalahan ini,” tegasnya.    

Klarifikasi dan pendampingan ini, rencananya akan dilakukan oleh Agustiani Tio pada  Rabu (9/3). Klarifikasi itu dilakukan setelah Bawaslu menggelar fit and proper test di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kada Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Samsul Bahri, mengatakan  pihaknya sudah mengirimkan bukti-bukti terkait dualisme Panwaslu Kada di Sumbawa ke Bawaslu. Kendati ada persoalan dualisme Panwaslu Kada, mereka tetap bekerja seperti biasa untuk mengawasi tahapan yang berlangsung di daerah tersebut.

“Saat ini memang ada dua Panwas di Sumbawa, ada yang hasil bentukan DPRD dan ada yang hasil bentukan Bawaslu. Tapi kami tetap bekerja seperti biasa, Panwas bentukan DPRD juga sudah mulai bekerja mengawasi tahapan,” papar Samsul, saat dihubungi redaksi, Senin (8/3).

Peristiwa tragis yang dialami Panwaslu Kada hasil bentukan Bawaslu adalah saat terjadi penggusuran mereka dari kantor yang Panwaslu yang beralamat di Jalan Bungur Nomor 13, Sumbawa Besar, NTB. Ketika itu, mereka dipaksa keluar dari kantor tersebut. Padahal, aset-aset yang ada di kantor itu, dibeli dengan anggaran dari APBN dan bukan APBD.

“Kami digusur dari kantor kami, tetapi kami tidak berani melawan,” kisahnya.

Karena itu lah, sambung Samsul, mereka meminta sikap tegas dari Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk apa yang harus dilakukan oleh Panwaslu Kada yang dibentuk dan dilantik berdasarkan surat keputusan Bawaslu, yang merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang berhak membentuk dan melantik Panwaslu Kada. [NK/LE]