DPRD Musi Rawas Tidak Akan Bentuk Panwaslu
| Jakarta-Bawaslu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Alamsah A Manan menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) karena dapat menyebabkan inkonstitusional. |
“Kami tidak mau dianggap inkonstitusional karena telah melanggar Undang-Undang (UU) dan surat MA tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum,” kata Alamsah yang didampingi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas saat melakukan pertemuan dengan Ketua, Kepala Sekertaris dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta (10/3).
Namun yang menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Musi Rawas, menurut Alamsah adalah soal kepastian Panwaslu Kada Kabupaten Musi Rawas karena berkaitan erat dengan anggaran pemerintah daerah. Pasalnya, DPRD telah menetapkan anggaran untuk Panwaslu Kada sejak Desember 2009 yang lalu namun karena tidak adanya kejelasan sehingga anggaran tersebut tidak dapat diturunkan.
Assisten I Pemda Kabupaten Musi Rawas, Aunwar Rasyid menambahkan semakin hari, semakin kritis Pemilu Kada di daerah terutama terhadap opini dari masyarakat sehingga butuh adanya kepastian apakah Panwaslu Kada yang sudah ada memang pantas untuk menerima anggaran kami.
“ Kami ini hanya ingin menjaga stabilitas politik di daerah karena itu hanya satu tujuan kita adalah ingin pilkada ini lancar,” tegasnya.
Setelah mendengarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini memaparkan bahwa Bawaslu memahami apa yang terjadi di lapangan dan ikut merasakan akan indikasi yang terjadi di daerah terhadap permasalahan pembentukan Panwaslu Kada saat ini.
“Tetapi, kalau kemudian persoalan ini dilarikan ke DPRD, Jelas dasar hukumnya lebih tidak pas lagi karena surat MA itu jelas ada kausulnya dan kami sudah konsultasi ke MA dimana alinea terakhir jelas dikatakan bahwa Bawaslu dan KPU dapat mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) kalau mau menyerahkan kepada DPRD,” paparnya.
Dijelaskan lebih rinci oleh Sardini bahwa pasal 236 A UU 12/2008 yang terdapat dalam surat MA itu adalah aturan peralihan UU. Kemudian kewenangan itu dikembalikan ke UU 12 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kewenangan DPRD itu sudah dihapus.
“jadi kalau saya kira mau dikembalikan ke DPRD itu tidak pas dan dasar hukumnya jauh lebih lemah,” ujarnya.
Sedangkan untuk persoalan anggaran, Kepala Sekretaris Bawaslu, Gunawan Suswantoro mejelaskan bahwa menurut UU keuangan Negara adalah uang satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan dan hanya orang yang sah menurut hukum yang dapat menerimanya.