Pelanggaran Pemilu Kada

Panwas Asahan Usut Keterlibatan Camat dalam Kampanye

Wednesday, 26 May 2010 (197 reads)

Panwas Asahan Usut Keterlibatan Camat dalam Kampanye

Asahan, Bawaslu – Panwaslu Kada Asahan, Sumatera Utara menemukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, temuan dan laporan pelanggaran dari tahapan pendaftaran pasangan calon sampai tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu Kada Kabupaten Asahan selama tahun 2010. Dari sejumlah pelanggaran yang dilaporkan, hampir sebagian besar terjadi saat masa kampanye dilakukan.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Asahan Husaini Abduh, dalam surat No 126/Panwaslu-Kada/AS/V/2010 tentang Laporan Pelanggaran dalam Pemilu Kada. Pelanggaran paling banyak, yakni keterlibatan pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan seperti, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, keterlibatan PNS dalam pengorganisasian pembuatan KTP, kampanye dengan Baliho yang melibatkan gambar Bupati Asahan yang menggunakan pakaian dinas, sejumlah pejabat Pemkab Asahan mendukung salah satu pasangan calon, pemasangan baliho dengan mencatut foto bupati yang masih aktif serta mempergunakan fasilitas milik Pemda Asahan dan keterlibatan Camat Bandar Pasir Mandoge menghasut PNS memilih salah satu pasangan.

Selain itu ada beberapa pelanggaran seperti, dukungan palsu pasangan calon, kampanye luar jadwal di media massa, pemberian uang di posyandu, penyebarluasan pesan melalui nomor 0852762654 yang bernada menghasut, hak pilih ganda. Selain itu ada juga pemilih belum terdatar di DPT, ada juga praktik membagikan uang dengan menggelar kuis dalam kampanye serta fitnah terhadap salah satu pasangan calon.

“Pihak penyelenggaran juga melakukan kesalahan dan pelanggaran seperti, KPU tidak memberikan rekapitulasi penghitungan suara pada saksi, KPPS yang tidak netral, serta pelanggaran dalam DPT,” tuturnya. [FS]