Penertiban Atribut Kampanye

Panwas Jember Minta Satpol PP Tertibkan Atribut

Wednesday, 26 May 2010 (277 reads)

Panwas Jember Minta Satpol PP Tertibkan Atribut

Jember, Bawaslu – Panwaslu Kada Jember meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan segala macam atribut kampanye bakal pasangan calon yang tidak lolos verifikasi dan penetapan pasangan calon.

“Berdasarkan  Peraturan KPU No 69 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 14 juncto pasal 22 huruf b,c,d,e serta Perda Kabupaten Jember No 15 Tahun 2002 serta surat edaran bersama (SEB) antara KPU Jember, Panwaslu Kada Jember, Bakesbangpol Jember, Polres Jember, dan Satpol PP  Jember, maka kami merekomendasi Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap atribut bakal pasangan calon yang tidak lolos,” ujar Ketua Panwaslu Kada Jember Arifin Nur Budiono.

Sebelumnya, KPU Jember telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilu Kada di Jember. Oleh karena itu, menurut Arifin pembersihan terhadap atribut kampanye harus dilakukan untuk menjaga kebersamaan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu Kada 2010 di Jember.

“Kami juga telah meminta Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye yang berada di segitiga emas Kota Jember seperti termaksud dalam peraturan di atas, untuk menghadapi tahapan Pemilu mendatang,” tuturnya. [FS]