Penertiban Atribut Kampanye

Pawai Kendaraan di Jalan Raya, Panwas Luwu Utara Peringatkan Tim Kampanye Paslon

Wednesday, 26 May 2010 (204 reads)

Pawai Kendaraan di Jalan Raya, Panwas Luwu Utara Peringatkan Tim Kampanye Paslon

Luwu Utara, Bawaslu – Diketahui melakukan kampanye berupa pawai kendaraan di jalan raya yang dilakukan oleh Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menamakan diri “berAmal” pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Luwu Utara yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Luwu Utara memberikan peringatan terhadap hal tersebut.

Melalui surat 053/Panwaslu-Kada.LU/V/2010 tertanggal 25 Mei 2010, Panwaslu Kada Kabupaten Luwu Utara memberikan peringatan terhadap Tim Kampanye Paslon berAmal yang bernomor urut 5 pada Pemilu Kada Kabupaten Luwu Utara agar tidak melakukan pawai kendaraan sebagai bentuk tindakan kampanye untuk Paslon berAmal.

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Sukses Paslon berAmal diketahui dari pengawasan Panwaslu Kada Kecamatan Bone-bone yang melihat Tim Kampanye berAmal melakukan pawai arak-arakan di sepanjang jalan trans Sulawesi di Kecamatan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 210 pada pukul 10.30 sampai dengan 11.40 WITA. Hal ini dijelaskan juga dalam suratnya yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kada Kabupaten Luwu Utara, Syabil.

Dijelaskan pula dalam suratnya bahwa seluruh Paslon termasuk tim kampanye dan pelaksana kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal dimulainya kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 pasal 52 ayat 2 dan dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dengan kendaraan di jalan raya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasa 78 huruf j.  

Karena itu, Panwaslu Kada Kabupaten Luwu Utara mengatakan dalam suratnya yang ditembuskan kepada Bawaslu, Polres dan Ketua KPUD Kabupaten Luwu Utara yaitu apabila tindakan yang dilakukan oleh tim kampanye Paslon berAmal dilakukan kembali maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. [NK]