Bawaslu Tegaskan Perekrutan Panwas Kota Balikpapan Sesuai Aturan
Jakarta, Bawaslu – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, menegaskan perekrutan calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kota Balikpapan, sudah sesuai aturan dan bersifat transparan.
Proses uji kelayakan dan kepatutan Panwaslu Kada Kota Balikpapan berpedoman pada Pasal 33 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi Bawaslu atau Panwaslu Provinsi dapat melakukan penjaringan calon-calon potensial untuk menjadi bakal calon Anggota Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. calon potensial yang dimaksud tersebut sesuai Pasal 86 Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010.
“Perekrutan calon dilakukan dengan cara talent hunting. Bawaslu mencari kesana melalui evaluasi kinerja terhadap Panwas yang lama,” tegas Agustiani Tio.
Hal itu ditegaskan Agustiani terkait tuduhan calon Panwaslu 2009 Dwi Ida Cahyawati bahwa perekrutan Panwaslu Kada Kota Balikpapan tidak sesuai aturan dan tidak transparan. Agustiani menjelaskan, Bawaslu juga sudah mengumumkan perekrutan untuk Tim Seleksi yang akan menyeleksi Panwas di Harian Umum Kompas pada Mei 2010.
Namun, hingga Juli 2010, tidak ada pelamar yang berminat untuk Tim Seleksi Kota Balikpapan. Tahapan Pemilu Kada di Balikpapan sudah dimulai, sementara Undang-undang 22 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa Panwaslu provinsi hingga pengawas pemilu lapangan (PPL) dibentuk dua bulan sebelum tahapan dimulai. Karena itu lah, Bawaslu melakukan perekrutan dengan cara melakukan penjaringan terhadap calon-calon potensial.
“Kenapa kita mengumumkan di Koran Nasional, karena Pemilu Kada tidak hanya berlangsung di Balikpapan tetapi di seluruh Indonesia. Sehingga, untuk Tim Seleksi itu kita umumkan melalui media nasional,” papar Agustiani Tio.
Dia juga membantah bahwa perekrutan tersebut tidak transparan. Sebab, Bawaslu sudah mengirimkan surat bernomor 524/Bawaslu/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010 yang ditujukan ke Bupati Malinau dan Walikota Balikpapan mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Panwaslu Kabupaten Malinau dan Kota Balikpapan, di Kota Balikpapan.
Surat tersebut ditembuskan ke Ketua KPU, Ketua KPU provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Ketua KPU Kabupaten Malinau dan Ketua KPU Kota Balikpapan.
Agustiani Tio juga menegaskan Bawaslu dalam mengangkat dan mengambil sumpah/janji calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota tentunya setelah melalui proses pleno yang dilakukan Anggota Bawaslu sehingga menghasilkan tiga orang Panwaslu Kada Kota Balikpapan dan akhirnya dilantik oleh Bawaslu pada 23 Agustus 2010. [Humas Bawaslu]