Bawaslu Rekomendasikan Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Bengkulu
Jakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi Bengkulu untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik seluruh Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.
etik.
Demikian Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Kamis (2/9). Menurutnya, dari kajian dan penelitian Bawaslu atas alat bukti yang ada, atas sikap KPU Kabupaten Kaur dalam menetapkan pasangan calon Hidayat dan Surianto Ajam sebagai peserta Pemilu Kada Nomor Urut 12, diduga kuat telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2010, KPU Kabupaten Kaur mengeluarkan surat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan sebagai peserta dalam Pemilu Kada, terdiri dari 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Anggota KPU Kabupaten Kaur diduga melanggar Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Juga diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kada. “Kami merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Bengkulu untuk memberhentikan seluruhnya anggota KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu,” jelas Sardini.
Untuk diketahui, pada 14 Mei 2010 melalui Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur Nomor 13.b/KPU-KK/V/2010 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2010, dukungan partai politik untuk pasangan Hidayat dan Surianto Ajam yang memenuhi syarat sebanyak 8.231 sehingga tidak memenuhi syarat minimaldukungan partai politik.
Sehingga, pada 14 Mei 2010 melalui surat Nomor 15/2010, KPU kaur menetapkan jumlah pasangan calon sebanyak 11 orang. Namun, pada 17 Juni 2010, KPU Kaur melalui berita acara pleno tentang Penelitian Berkas Bakal Pasangan CalonHidayat dan Surianto Ajam memutuskan untuk mencabut pernyataan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur Nomor 13.b/KPU-KK/V/2010 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2010.
Menetapkan bahwa dukungan dari Partai Bintang Reformasi yang sah adalah untukHidayat dan Surianto Ajam. Sehingga dari hasil penelitian persyaratan pengajuan bakal pasangan calon Hidayat dan Surianto Ajam yang sebelumnya 8.231 suara sah menjadi 10.846 suara sah/dukungan. Dengan begitu, Hidayat dan Surianto Ajam dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
KPU Kaur kemudian menggelar pleno pada 18 Juni 2010 dan memutuskan untuk mengakomodir rekomendasi penetapan pasangan calon Hidayat dan Surianto Ajam dan menetapkan pasangan itu dengan nomor urut 12.
Pada 19 Juni 2010, KPU Kabupaten Kaur menerbitkan keputusan KPU Nomor 20/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasanagn Calon atas nama Hidayat dan Surianto Ajam sebagai peserta dalam Pemilu Kada Kabupaten Kaur 2010. [LE]