PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA TANJUNG PINANG
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLUKADA
Jalan Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10340 Tlp. 021-3914922- Fax. 021-3905889
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA TANJUNG PINANG
No. 02/Timsel B-Bawaslu/I/2012
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjung Pinang Tahun 2012, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslukada sesuai dengan Kabupaten masing-masing.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota adalah:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan.
- Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu).
- Berdomisili di wilayah Kabupaten masing-masing yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
2. Mengajukan surat lamaran (yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI), dengan dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
d. Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran.
e. Fotokopi ijasah paling rendah S-1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas.
g. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan:
1) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik; atau bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.
4) Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
5. Berkas pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 18 Januari 2012, jam 09.00 s/d 18.00 WIB melalui pos/ paket titipan paling lambat 18 Januari 2011 Cap Pos, ke Sekretariat Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI, di Jalan Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Tlp. 021-3914922- Fax. 021-3905889
6. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di website Bawaslu: www.bawaslu.go.id.
Jakarta, 13 Januari 2012
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA
PANWASLUKADA
TTD TTD
Ketua, Sekretaris,
Ilhat Subihat SH, MH Ir. Deddy Farinduany S.