Dewan Kehormatan KPU

Anggota DPR Pertanyakan Pembentukan Dewan Kehormatan KPU

Wednesday, 17 February 2010 (547 reads)

Jakarta-Bawaslu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Alexander Litaay dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mempertanyakan nasib pembentukan Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Masih ada niat tidak membentuk dewan kehormatan?” tanya Alexander Litaay kepada KPU saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta (17/2).

Sebagaimana diketahui, ketika Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), Bawaslu telah merekomendasikan pembentukan DK untuk memproses dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU,  yakni dalam kasus surat-surat tertukar, kasus logistik pemilu, kasus ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kasus keterlibatan fihak asing dalam pungut hitung Pilpres, dan kasus spanduk sosialisasi Pilpres yang terindikasi menguntungkan salah satu pasangan calon.

Alexander Litaay juga menambahkan bahwa saat ini anggota DPR tengah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Peyelenggara Pemilu, sehingga pembentukan DK bisa menjadi salah satu referensi kami (anggota DPR) nantinya dalam merevisi UU tersebut.

UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu,  pada Bab V mengatur tentang Kode Etik dan Dewan Kehormatan pada Bagian Kedua pada pasal 111-112, sebagai berikut:

 Pasal 111

(1)  Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran     kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.

(2)  Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.

(3)  Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU.

(4)  Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(5)  Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.

(6)  Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU.

(7)  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi.

(8)  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.

(9)  KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU.

 

Pasal 112

(1)  Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang bersifat ad hoc.

(2)  Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi.

(3)  Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.

(4)  Dewan Kehormatan KPU Provinsi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(5)  Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.

(6)   Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU Provinsi.

(7)  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU Provinsi menetapkan rekomendasi.

(8)  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.

(9)  KPU Provinsi wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi.

Tak hanya soal DK, Alexander Litaay juga mempertanyakan soal moralitas KPU ketika diberikan kesempatan memberikan pandangannya saat RDP yang dipimpin oleh Burhannudin Napitupulu.  

“Kalau saya menjadi anggota KPU, saya akan mengundurkan diri karena pertanggung jawaban politik saya terhadap moral politik bangsa ini,” ujar Alexander Litaay dengan mengebu-gebu.

Bahkan Alexander Litaay menegaskan bahwa KPU tidak bisa hadir disini karena DPR yang lalu telah mendelegitimasi mereka. “Cuman karena DPR yang saat ini saja masih baik hati saja sehingga KPU ada disini,” tandasnya. [NK]