Pemilu Kada di 46 Daerah Bermasalah
Pemilu kepala daerah (Pemilu Kada) di 46 kabupaten/kota dinyatakan masih bermasalah. Ke-46 daerah itu dinilai belum siap melaksanakan tahapan Pemilu Kada. Masalah tersebut terutama muncul terkait polemik pembentukan panitia pengawas (panwas).
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Tanribali Lamo menyatakan, polemik dalam pembentukan panwas Pemilu Kada terjadi karena ada penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait surat edaran bersama (SEB) yang mereka tanda tangani.
“Kementerian Dalam Negeri telah mempertemukan KPU dan Bawaslu untuk membahas masalah ini. Sudah ada kesepakatan baru bahwa jika ada KPU daerah yang mengajukan enam nama maka bisa diproses oleh Bawaslu dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).Tapi bagi yang belum dan masih dalam proses rekrutmen, Bawaslu bisa mengambil sikap sendiri,” tegas Tanribali di Jakarta kemarin.
Dalam pertemuan Bawaslu dan KPU itu, jelas dia, ada penekanan bersama bahwa masalah pembentukan panwas tidak boleh molor lama. Sebab, hal itu bisa memengaruhi tahapan Pemilu Kada. “Tidak mungkin KPU provinsi berjalan sendiri tanpa adanya panwas,” tegas Tanribali. Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengungkapkan, berdasarkan data yang sudah masuk ke Bawaslu hingga Senin (01/02/2010) masih ada 21 kabupaten/kota yang belum memiliki panwas.
Padahal, tahapan penetapan daftar pemilih, pendaftaran, dan penetapan calon sudah berjalan. ”Dengan belum adanya panwas tersebut,maka kedua tahapan tadi dipastikan belum terawasi.Jika dibuat persentasenya, maka ada 9% daerah yang belum memiliki panwas,” kata dia.Laporan lain yang diterima, lanjutWidyaningsih,sudah ada 100 kabupaten dan kota dan empat provinsi yang jadwal pemilihannya sudah pasti, yakni sesuai dengan surat keputusan KPU setempat.
Sementara itu,masih ada 17 kabupaten dan kota yang jadwal Pemilu Kadanya masih tentatif atau belum pasti. “Serta 120 kabupaten dan kota dan 3 provinsi yang belum memberikan informasi seputar kepastian jadwal Pemilu Kada,”ungkapnya. Di tempat terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya berencana mencabut surat edaran bersama soal pembentukan panwas Pemilu Kada.
Artinya,KPU tidak akan mengakui panwas yang sudah dilantik Bawaslu karena dianggap menyalahi surat edaran. “KPU akan mengevaluasi keberadaan SEB.Bahkan,beberapa KPU daerah mendesak agar KPU mencabut SEB itu,”tegas Andi.
KPU menganggap, Bawaslu telah menyalahi ketentuan dalam SEB dengan sepihak sebab melantik Panwas Pemilu Presiden 2009 menjadi panwas Pemilu Kada meski KPUD telah melakukan seleksi. “Dengan kejadian ini, KPU harus melihat kembali SEB itu.Apakah masih layak untuk diteruskan atau tidak.Apalagi,sekarang justru memunculkan persoalan baru karena Bawaslu tidak mengindahkan SEB,” katanya.
Sumber: Seputar Indonesia, Rabu 03 Februari 2010