KPU Hanya Akui Panwas Sesuai UU No 22/2007
Komisi Pemilihan Umum hanya mengakui Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada sekitar 46 Panwas Pemilu Kada yang bermasalah setelah surat edaran bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu diterbitkan pada awal Desember 2009.
Anggota KPU, Andi Nurpati, Rabu (3/2), mengatakan, KPU meminta Bawaslu untuk mematuhi surat edaran bersama (SEB) KPU dan Bawaslu. ”Kalau ada yang tidak sesuai dengan SEB, kami minta dikembalikan kepada mekanisme yang sesuai dengan aturan undang-undang. Panwas yang sudah dilantik sangat mungkin direvisi kalau memang bertentangan dengan undang- undang,” kata Andi.
SEB KPU dan Bawaslu ditandatangani pada 9 Desember 2009 di depan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam SEB itu disebutkan, apabila KPU daerah telah melakukan seleksi calon anggota Panwas Pemilu Kada, Bawaslu akan melanjutkan prosesnya dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Akan tetapi, apabila belum ada seleksi, Bawaslu akan melantik Panwas Pemilu Presiden menjadi Panwas Pemilu Kada. Namun, kenyataannya, Bawaslu melantik Panwas Pemilu Presiden menjadi Panwas Pemilu Kada meski sudah ada seleksi calon Panwas Pemilu Kada.
Andi melanjutkan, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa apabila tidak ada Panwas Pemilu Kada, tahapan Pemilu Kada tidak sah.
Terhambat
Secara terpisah, Ketua KPU Sulawesi Utara Livie Allow mengungkapkan, pencairan dana Pemilu Kada juga terhambat karena adanya masalah pembentukan Panwas Pemilu Kada. Livie menyesalkan pelantikan Panwas Pemilu Kada Sulut dan kabupaten/kota di wilayah Sulut yang tidak menggunakan hasil seleksi yang dilaksanakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
”Masalah Panwas Pemilu Kada ini telah membuat keresahan di daerah. Kami tidak mau mengakui Panwas yang dibentuk tidak sesuai undang-undang,” kata Livie.
KPU dan Bawaslu telah bertemu beberapa kali dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan kedua terjadi pada Selasa lalu.
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemdagri Tanribali Lamo mengatakan, telah ada pembicaraan antara KPU dan Bawaslu terkait dengan inventarisasi Panwas daerah mana saja yang sudah dilantik, mana yang ditolak oleh KPU, dan mana Panwas yang di luar kesepakatan SEB.
Sumber: Kompas, Kamis 4 Februari 2010 | 03:25 WIB