Bawaslu Uji Materiil UU Pemilu

Tuesday, 23 February 2010 (262 reads)

Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menguji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. "Persoalannya KPU membuat deadlock, makanya kita majukan ke MK," ungkap Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Selasa (23/2).

Bawaslu, KPU dan Kapolri sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan untuk menindaklanjuti temuan Panwas bermasalah. Ketiga lembaga tersebut sepakat akan mencabut 30 Panwas yang dinilai bermasalah. "Hal yang sama, KPU harus mencabut surat KPU No 54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010, yang isinya perintah KPU untuk menolak keberadaan Panwaslu yang dibentuk oleh Bawaslu," tambahnya.

Namun, ia mengungkapkan, ketika forum tersebut siap untuk ditandatangani, ketua KPU tidak menerima hasil kesepakatan itu, padahal itu merupakan perintah dari rapat dengar pendapat pada 17 Februari 2010. "Hasil penelusuran itu ada 30 daerah yang dinilai secara admnistratif bermasalah. Rupanya KPU tidak setuju," jelasnya.

Ia mengungkapkan, KPU tidak setuju terhadap RDP tersebut karena dinilai bermasalah. KPU yang diwakili oleh I Gusti Putu Artha menghasilkan lima poin kesepakatan. "Ketua KPU menyatakan, Pak Putu yang mewakili KPU itu tidak serta merta disebut sebagai wakil KPU tapi atas nama pribadi," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, hasil RDP tersebut menjadi mentah karena sikap KPU yang dinilainya berubah. "Berubahnya sikap KPU bagi Bawaslu mengganggu sekali, dalam keajegan mengambil keputusan. Posisi Bawaslu ingin melaksanakan atas apa yang disepakati," jelasnya.

Bawaslu mengajukan pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2). pasal 95, pasal 111 ayat (3),dan pasal 112 ayat (3) untuk diuji di MK. "Guna memastikan terhadap pembentukan Panwaslu yang sudah kami lakukan. Apa putusan MK nanti kami akan ikuti dengan cara itu lebih terhormat daripada kami diombang-ambingkan akan ketidakpastian," paparnya.

"Jika dimungkinkan untuk memprioritaskan pembahasan ini. Mengambil asas manfaat dari proses ini. Kami tentu mengajukan berkas, kami sudah percayakan kepada MK," imbuhnya. (feb).

Sumber: primaironline.com