Kutipan Media

Pengawas Tidak Bisa Dibentuk oleh DPRD

Rabu, 24 Pebruari 2010 (117 reads)

 Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah atau Panwas Pilkada tidak bisa dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fatwa Mahkamah Agung yang menyebutkan Panwas Pilkada bisa dibentuk oleh DPRD hanya merupakan pintu darurat yang bisa digunakan apabila Bawaslu belum membentuknya.

”Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR telah ditegaskan bahwa penyelesaian masalah pembentukan Panwas Pilkada harus dilakukan dengan berpedoman pada SEB (Surat Edaran Bersama KPU-Bawaslu) dan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan Panwas tetap harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Selasa (23/2).

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu tidak menemui kata sepakat untuk 30 Panwas Pilkada kabupaten/kota. Dengan demikian, pertemuan kedua pihak yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri menambah daftar panjang masalah pembentukan Panwas Pilkada yang sudah berlangsung sejak tiga bulan ini.

Nur Hidayat menegaskan, kewenangan DPRD untuk membentuk Panwas Pilkada telah dihapus dalam Pasal 42 Ayat 1 Huruf i UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 236A yang menjadi landasan fatwa MA adalah ketentuan peralihan yang bersifat sementara ketika Bawaslu belum terbentuk.

KPU, kata dia, tidak dapat mengimplementasikan pendapat hukum MA tersebut secara sepihak dengan serta-merta menyerahkan nama kepada DPRD tanpa kesepakatan dengan Bawaslu, yakni melalui SEB. Faktanya, sampai sekarang belum ada SEB antara KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan seleksi Panwas pada DPRD.

”Maka, dengan sendirinya DPRD tidak dapat melakukan seleksi Panwas,” ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, kenyataan bahwa KPU dan Bawaslu tidak menemui kata sepakat menunjuk pada realitas obyektif bahwa secara umum tidak ada satu pihak pun yang telah mempersiapkan pilkada secara baik. Segala upaya penyelesaian masalah mungkin akan menemui kegagalan karena upaya yang dilakukan cenderung pragmatik dan tidak mengindahkan peraturan serta akal-akalan politik belaka.

”Terbitnya SEB, fatwa MA, dan peraturan mendagri adalah contoh payung hukum yang sesungguhnya tidak bisa dijadikan landasan yuridis,” ujar Arif. (SIE)

Sumber dan Foto: Kompas.com/ Rabu, 24 Februari 2010 | 03:14 WIB.