Pengawas Tidak Bisa Dibentuk oleh DPRD
| Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah atau Panwas Pilkada tidak bisa dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fatwa Mahkamah Agung yang menyebutkan Panwas Pilkada bisa dibentuk oleh DPRD hanya merupakan pintu darurat yang bisa digunakan apabila Bawaslu belum membentuknya. | |
”Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR telah ditegaskan bahwa penyelesaian masalah pembentukan Panwas Pilkada harus dilakukan dengan berpedoman pada SEB (Surat Edaran Bersama KPU-Bawaslu) dan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan Panwas tetap harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Selasa (23/2). | |