Bawaslu Uji Materiil Undang Undang Penyelenggara Pemilu
JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, berkaitan dengan pembentukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, setelah pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, menjelaskan pasal yang diajukan untuk diuji yakni pasal 93, 94 ayat (1) dan (2), dan 95 yang mengatur tentang pembentukan panwas, serta pasal 111 ayat (3) dan 112 ayat (3) UU 22/2007 yang mengatur tentang Dewan Kehormatan.
Menurut Nur Hidayat, pasal 93, 94 ayat (1) dan (2), dan pasal 95 telah melanggar asas lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu yang mandiri, serta hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Fungsi dan tugas pokok Bawaslu beserta jajarannya tidak dapat dijalankan secara optimal karena tidak mandiri dan tidak sepenuhnya tetap. Tidak mandiri karena proses rekrutmen jajaran pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat dijalankan sendiri sepenuhnya oleh Bawaslu dan tidak tetap karena hanya Bawaslu saja yang bersifat tetap tetapi pengawas lainnya tidak," katanya.
Ia mengatakan, selama ini Bawaslu dan panwaslu provinsi serta kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan penuh untuk memilih calon-calon anggota panitia pengawas karena para calon dimaksud telah lebih dulu diseleksi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Keadaan sedemikian potensial melanggar asas mandiri yang menjadi salah satu prinsip penting dari badan dan/atau panitia pengawasan Pemilu, selain melanggar asas akuntabilitas dan profesionalitas," katanya.
Pasal 93 UU 22/2007 menyebutkan, calon anggota panwaslu provinsi diusulkan oleh KPU provinsi kepada Bawaslu sebanyak enam orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak tiga orang sebagai anggota panwaslu provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Sedangkan pasal 94 ayat (1) mengatur hal yang serupa untuk calon panwaslu kabupaten/kota yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dan ayat (2) untuk pemilu kepala daerah, serta pasal 95 untuk calon anggota panwaslu kecamatan yang diajukan KPU kabupaten/kota.
Sementara, pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat (3) mengatur tentang Dewan Kehormatan. Pasal 111 ayat (3) menyebutkan Dewan Kehormatan KPU berjumlah lima orang yang terdiri atas tiga orang anggota KPU dan dua orang dari luar anggota KPU.
Pasal 112 ayat (3) menyebutkan Dewan Kehormatan KPU provinsi berjumlah tiga orang yang terdiri atas dua orang anggota KPU provinsi dan satu orang dari luar anggota KPU provinsi.
Nur Hidayat mengatakan, komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU provinsi yang mayoritas dikuasai oleh anggota KPU akan menyebabkan kemandirian, akuntabilitas dan profesional sulit untuk ditegakkan.
"Pemeriksaan dan pertanggungjawaban sebuah kesalahan yang diduga dilakukan lembaga penyelenggara pemilu akan sangat sulit dilakukan secara obyektif dan independen bilamana Dewan Kehormatan diisi oleh sebagian besar orang dari lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri," katanya. (Redaksi - Reporter; Red: taufik rachman)
Sumber: Republika Rabu, 24 Februari 2010, 21:13 WIB