Bawaslu Ajukan Uji Materi UU Pemilu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil karena Bawaslu merasa tidak ada kepastian terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Kami minta ada kekuatan hukum tetap saja. Kami merasa capek terombang-ambing seperti ini,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat mendaftarkan gugatan uji meteri ke MK, Rabu (24/2). Ia menjelaskan ada dua hal yang diminta Bawaslu untuk diujimaterikan.
Pertama, terkait pembentukan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) yang harus diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU.
Nur Hidayat menjelaskan terdapat sejumlah pasal di UU tentang Penyelenggara Pemilu itu, misalnya, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), dan Pasal 95. Pasal tersebut sangat potensial dikualifi kasi melanggar asas kepemiluan.
Terutama terhadap lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu yang mestinya mandiri serta berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Selama ini, menurut dia, Bawaslu tidak dapat menjalankan kemandirian karena perekrutan pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, tidak dijalankan sendiri Bawaslu.
Bawaslu tak memunyai kewenangan yang penuh memilih calon-calon pengawas. Tapi diseleksi terlebih dahulu oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Itu potensial melanggar asas mandiri yang menjadi salah satu prinsip penting dari Bawaslu, juga melanggar asas akuntabilitas dan profesionalitas,” kata Nur Hidayat.
Bawaslu melihat ada indikasi kuat dari KPU dalam melakukan penjaringan calon Panwas, KPU sengaja memilih calon-calon yang berpihak pada kepentingannya sendiri. Bukan pada kehendak kuat untuk dapat melaksanakan pengawasan secara transparan dan akuntabel.
“Ini ancaman serius terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis,’ kata dia.
Polemik Panwas Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan polemik pengangkatan Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) antara KPU dan Bawaslu harus tuntas pekan depan.
Jika pekan depan belum rampung juga, dan tak ada titik temu, Mendagri akan segera berkonsultasi dengan MK dan MA, tentang kemungkinan menggunakan pintu terakhir, yakni pemilihan Panwas itu lewat DPRD.
Padahal, kata dia, jika sampai ke DPRD, akan timbul masalah lagi, yakni soal Panwas yang SK-nya sudah dikeluarkan oleh Bawaslu. “Jangan sampai seperti itu,” kata Gamawan.
(ags/P-2)
Sumber: Koran Jakarta