Pelanggaran Pilkada 2010

Bawaslu: Banyak Incumbent Gunakan Fasilitas Negara

Thursday, 04 March 2010 (497 reads)

JAKARTA (Suara Karya) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi maraknya pelanggaran yang dilakukan kepala daerah yang masih menjabat antara lain penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau rumah jabatan, serta pengerahan atau mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS).

 

"Tak hanya itu, kami juga menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, misalnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh incumbent," kata anggota Bawaslu yang juga Koordinator Pokja Pencalonan, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (3/3).

 

Pelanggaran oleh incumbent biasanya dalam bentuk menggunakan keuangan daerah dengan dikemas melalui pengadaan program-program populis bagi masyarakat menjelang pelaksanaan pilkada.

Agustiani mengakui, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan para incumbent tersebut.

 

Sebab, berdasarkan data Bawaslu hingga 19 Februari 2010 tercatat dari 93 daerah yang telah memasuki jadwal tahapan pendaftaran dan penetapan calon, terindentifikasi ada 28 daerah yang calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah merupakan incumbent.

 

Daerah tersebut, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Serang, Kabupaten Sekedau, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Selatan untuk pemilihan gubernur, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

KTP Ganda

Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengungkapkan, Bawaslu juga mengindikasikan adanya modus baru dalam pelanggaran yang terjadi dalam pilkada saat ini berupa penggunaan KTP ganda. Modus ini dilakukan terutama bagi daerah yang saling berbatasan langsung dengan daerah yang juga melaksanakan pilkada.

 

Misalnya, Kabupaten Gresik dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon.

"Di daerah yang berbatasan langsung tersebut, biasanya penggunaan KTP ganda sangat mudah dilakukan. Masyarakat yang berada di wilayah berpenduduk padat dengan mudahnya dapat menggunakan KTP saat pilkada di wilayah yang tidak padat penduduknya," ujarnya.

Pelanggaran lainnya yang juga akan terjadi dalam Pilkada 2010, yakni menyangkut penggunaan dukungan palsu saat pencalonan. (Tri Handayani)

 

Sumber: suarakarya-online.com