Kutipan Media

Pengawas Temukan Pelanggaran

Thursday, 04 March 2010 (311 reads)

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilu menemukan beberapa pelanggaran dalam tahap pencalonan kepala daerah yang sedang berlangsung di 93 daerah. Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah penggunaan dukungan palsu saat mendaftarkan pencalonan ke KPU daerah.

Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, di Jakarta, Rabu (3/3), mengatakan, Bawaslu mendapat laporan masyarakat mengenai pasangan calon perseorangan yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dalam PNPM itu memang ada ratusan KTP. Salah satu tim sukses pasangan calon meminjam proposal PNPM. Ternyata, KTP dari program itu digunakan untuk memenuhi syarat calon perseorangan.

”Kasus ini pun mencuat di media massa setempat, kemudian KPU Kabupaten Gresik memverifikasi dan memang KTP dalam program PNPM itulah yang digunakan untuk syarat dukungan. Namun, belum ada tindakan dari KPU,” kata Tio.

Dia juga mengatakan, Bawaslu telah mengirim tim untuk langsung turun mengecek ke lapangan karena Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Gresik belum terbentuk.

Selain itu, Panwas Pilkada Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Panwas Pilkada Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, juga menemukan pelanggaran yang terkait dengan dukungan KTP. Di Kabupaten Asahan, kata Tio, Panwas Pilkada melakukan investigasi terkait dugaan dukungan bakal calon ganda dan palsu yang tidak diakui oleh pemilik KTP. Untuk dukungan salah satu bakal calon di Desa Gunung Melayu, terindikasi 328 dukungan palsu atau dipalsukan.

”Dari 328 dukungan yang terindikasi palsu atau dipalsukan itu, 43 orang menyatakan keberatan dan bersedia apabila ditindaklanjuti oleh Panwas Kada Kabupaten Asahan ke penyidik kepolisian apabila memenuhi pelanggaran pidana pemilu,” tutur Tio.

Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, mengatakan, ada pola yang menarik yang harus dicermati di wilayah perbatasan dua daerah. Masalah yang potensial muncul adalah ketika satu daerah yang memiliki penduduk sedikit berbatasan dengan daerah lain yang mempunyai jumlah penduduk yang besar. Warga di perbatasan memiliki KTP ganda yang dimanfaatkan calon kepala daerah (sie)

Sumber: Kompas Cetak, Kamis, 4 Maret 2010 | 03:41 WIB