Kutipan Media

Panwaslu Tandatangani MoU Gakumdu Pilkada

Sunday, 04 December 2011 (316 reads)

CIKARANG_DAKTACOM: Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi, kecamatan Cikarang Utara, dihadiri unsur kepala Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kapolresta Bekasi, Jumat (2/12).

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Mulyadi Assyamsudin mengatakan, kesepakatan Gakumdu dengan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan kewajiban dan tindak lanjut dari kesepakatan Bawaslu dengan Polri dan Jaksa Agung tentang tindakan penanganan sengketa pemilu di Indonesia. Gakumdu merupakan sentra penanganan sengketa Pemilu yang berhubungan langsung dengan tindak pidana secara hukum.

Dengan adanya Sentra Gakumdu tersebut, maka segala kasus pelanggaran pemilu kepala daerah Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan pidana akan menjadi tugas Gakumdu untuk memprosesnya hingga vonis hukum dari Kejaksaan nantinya.

Mulyadi Assyamsudin, juga mengharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama Gakumdu tersebut penanganan pelanggaran pilkada bisa lebih proaktif dan dapat ditindaklanjuti kedepannya

Ketua Panwaslukada Kabupaten Bekasi Mulyadi Assyamsudin menambahkan menambahkan anggaran Gakumdu akan dicairkan pada tahun 2012 mendatang pasalnya awal tahun hingga maret merupakan masa rawan terhadap kegiatan pemilukada, sementara untuk pengawasan Gakumdu hingga akhir tahun menggunakan biaya masing-masing.

Kapolresta Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat meharapkan dengan adanya penandatanganan bersama tersebut, dapat menciptakan Pilkada tahun 2012 yang aman dan lancar.(Ardi Mahardika/Inas).

 

Sumber: Dakta 107.fm, 2 Desember 2011