(Kutipan Media) PENGAWAS PEMILU

Bawaslu Lantik 42 Panwas Pilkada

Tuesday, 05 June 2012 (1819 reads)

JAKARTA (Suara Karya): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melantik 42 anggota Panwas Pilkada. Mereka berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Purwakarta, Banyumas, Kudus, Bangkalan, Bojonegoro, Nganjuk, Pamekasan, Tulungagung, Minahasa, Bone, Kota Pagar Alam, Bekasi, dan Cirebon.

"Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwas Pilkada) harus berintegritas tinggi," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat melantik anggota Panwas Pilkada, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, integritas anggota Panwas Pilkada sangat diperlukan dalam pengawasan pemilu kepala daerah. Dia mengingatkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, bila ditemukan anggota panwas yang "masuk angin", maka Bawaslu wajib segan-segan memberikan peringatan.

"Jika peringatan sekali diberikan, tetapi masih diulangi kesalahan, maka Bawaslu pusat langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan anggota Panwaslu yang diketahui masuk angin," ujarnya.

Selain itu, tutur Muhammad, Bawaslu akan memberikan reward bagi anggota Panwas Pilkada yang bisa mengatasi persoalan pilkada hingga tak sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Panwas Pilkada yang dilantik diharapkan tidak serta-merta langsung ke Bawaslu, tetapi selama satu bulan ke depan Panwas Pilkada bisa memprioritaskan program melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajibannya seperti membentuk panwas kecamatan.

"Dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada, Bawaslu berharap agar Panwas Pilkada senantiasa proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Pemda diharapkan mendukung kinerja Panwas Pilkada dari segi anggaran," ujarnya.

Sebagai organisasi pengawas pemilu yang tertib, maka struktur kontrol yang bersifat hirarki harus dilaksanakan secara konsisten. Bila ada masalah yang dihadapi panwas pilkada provinsi/kabupaten/kota, maka sebaiknya diselesaikan sesuai wewenang hirarki organisasi. Artinya, setiap ada persoalan di tingkat kabupaten/kota diselesaikan di tingkat provinsi dan seterusnya. (Kartoyo DS/Feber S/Tri Handayani)

Sumber: Suara Karya