Seminar Nasional MK "Evaluasi Pemilu Kepala Daerah"
Sentragakkumdu, Embrio Penegakan Hukum Pemilu
Friday, 27 January 2012 (69 reads)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Komisi II DPR RI, Arief Wibowo mengatakan, sentragakkumdu yang selama ini diusung oleh Badan Pengawas Pemilu bisa menjadi embrio dalam penegakkan hukum Pemilu yang terintegrasi.
Demikian disampaikan oleh Arief, saat menjadi narasumber pada acara Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Kada yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1). Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua KPU Hafidz Anshary, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen. Pol. Sutarman.
Arief mengakui bahwa pada saat ini penegakan hukum Pemilu di Indonesia-termasuk Pemilu Kada- masih rumit dan tidak memberikan kepastian hukum. Hal tersebut disadarinya diakibatkan oleh salah satu faktor yakni regulasi yang tidak sinkron dan selaras. Dampaknya, sistem peradilan pemilu di Indonesia tidak terintegrasi dan berjalan sendiri-sendiri.
Dia juga mengakui, memang diperlukan adanya sebuah lembaga peradilan khusus Pemilu yang dapat memutuskan perkara Pemilu dari hulu hingga hilir. Peradilan khusus tersebut nantinya akan menjadi filter bagi MK, agar tidak selalu menjadi ‘tong sampah’ perkara dan gugatan Pemilu Kada. “Peradilan khusus Pemilu menjadi solusi bagi rumitnya pelaksanaan penegakan hukum Pemilu saat ini. Dengan adanya peradilan khusus pemilu, maka penyelesaian kasus akan menjadi mudah, murah, dan tentunya memberikan kepastian hukum,” ujar Arief.
Namun, lanjut Arief, pembentukan peradilan khusus pemilu belum mendapat respon positif dari berbagai pihak. Bisa jadi, dikarenakan Pemilu belum dianggap sebagai suatu langkah demokrasi yang sangat strategis, penting, dan harus diprioritaskan. Padahal, proses dan hasil dalam pemilu menentukan kebijakan dan masa depan negara ini ke depan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, Sentragakkumdu memang merupakan langkah strategis yang harus terus didorong oleh Bawaslu untuk menegakkan hukum pidana Pemilu. Dalam berbagai kesempatan, ia juga mengungkapkan keberhasilan dalam suatu pelaksanaan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga semua pemangku kepentingan.
“Selama ini, Bawaslu memang lemah terutama saat menindaklanjuti keberatan (complain) pemilu maupun pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab, banyaknya gugatan yang muncul ke MK, karena tidak adanya proses penyaringan di hulu tidak terjadi,” tambahnya. [FS]