Seminar Nasional MK "Evaluasi Pemilu Kepala Daerah"
Bawaslu Laporkan Gratifikasi Seleksi Panwas
Friday, 27 January 2012 (109 reads)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan gratifikasi sejumlah uang tunai terhadap Tim Seleksi Bawaslu yang dilakukan oleh kerabat calon Panwaslu Kada tertentu dalam proses seleksi Panwaslu Kada salah pada satu Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Tagor Fredy, kepada petugas penerima laporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/1).
“Kedatangan kami ingin melaporkan adanya gratifikasi berupa uang tunai yang disampaikan oleh keluarga bakal calon Panwaslu Kada untuk Kota “x”, di Provinsi Sulawesi Tenggara. Uang tunai tersebut diterima oleh dua orang Anggota Tim Seleksi (Timsel) Panwaslu Kada,” tutur Bambang, saat menceritakan kronologis peristiwa tersebut kepada petugas.
Jumlah uang tunai yang diberikan, tutur Bambang, sebesar Rp 16,4 juta, yang diberikan kepada dua orang Timsel. Untuk anggota Timsel pertama mendapat Rp 8 juta dan anggota yang lain mendapat Rp 8,4 juta. Penyerahan uang tersebut, dilakukan pada saat peserta sudah memasuki tahapan wawancara, atau lebih tepatnya pada tanggal 17 Januari 2012.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, titipan tersebut dimaksudkan untuk meloloskan dua orang kerabat dari pihak yang memberikan uang tunai tersebut, untuk menjadi anggota Panwaslu Kada. Padahal, dua orang tersebut sebelumnya sudah diloloskan dalam tes tertulis, karena mereka tidak memiliki masalah saat melakukan tes tertulis dan nilai mereka baik.
“Itulah yang menjadi dilema. Di satu sisi mereka cukup baik dalam tes tertulis dan berpeluang besar terpilih menjadi Panwaslu. Namun, akibat kejadian ini, maka Bawaslu akan meninjau kembali dan memberikan penilaian khusus lagi kepada dua calon tersebut,” pungkas Bambang.
Dua anggota Timsel yang menerima uang tersebut, melaporkan kepada penanggung jawab perekrutan dan Timsel Panwaslu Kada, yakni Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus. Kemudian, Tio menyampaikan hal tersebut ke dalam pleno, dan diputuskan untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Sebelumnya, peristiwa gratifikasi terhadap Timsel juga pernah terjadi, pada proses seleksi Panwaslu Kada Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Saat itu, kasus yang terjadi juga hampir sama, dimana Timsel menerima sejumlah uang tunai untuk meloloskan salah satu peserta yang mengikuti proses seleksi Panwaslu Kada Kabupaten Mesuji. [FS]
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Tagor Fredy, kepada petugas penerima laporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/1).
“Kedatangan kami ingin melaporkan adanya gratifikasi berupa uang tunai yang disampaikan oleh keluarga bakal calon Panwaslu Kada untuk Kota “x”, di Provinsi Sulawesi Tenggara. Uang tunai tersebut diterima oleh dua orang Anggota Tim Seleksi (Timsel) Panwaslu Kada,” tutur Bambang, saat menceritakan kronologis peristiwa tersebut kepada petugas.
Jumlah uang tunai yang diberikan, tutur Bambang, sebesar Rp 16,4 juta, yang diberikan kepada dua orang Timsel. Untuk anggota Timsel pertama mendapat Rp 8 juta dan anggota yang lain mendapat Rp 8,4 juta. Penyerahan uang tersebut, dilakukan pada saat peserta sudah memasuki tahapan wawancara, atau lebih tepatnya pada tanggal 17 Januari 2012.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, titipan tersebut dimaksudkan untuk meloloskan dua orang kerabat dari pihak yang memberikan uang tunai tersebut, untuk menjadi anggota Panwaslu Kada. Padahal, dua orang tersebut sebelumnya sudah diloloskan dalam tes tertulis, karena mereka tidak memiliki masalah saat melakukan tes tertulis dan nilai mereka baik.
“Itulah yang menjadi dilema. Di satu sisi mereka cukup baik dalam tes tertulis dan berpeluang besar terpilih menjadi Panwaslu. Namun, akibat kejadian ini, maka Bawaslu akan meninjau kembali dan memberikan penilaian khusus lagi kepada dua calon tersebut,” pungkas Bambang.
Dua anggota Timsel yang menerima uang tersebut, melaporkan kepada penanggung jawab perekrutan dan Timsel Panwaslu Kada, yakni Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus. Kemudian, Tio menyampaikan hal tersebut ke dalam pleno, dan diputuskan untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Sebelumnya, peristiwa gratifikasi terhadap Timsel juga pernah terjadi, pada proses seleksi Panwaslu Kada Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Saat itu, kasus yang terjadi juga hampir sama, dimana Timsel menerima sejumlah uang tunai untuk meloloskan salah satu peserta yang mengikuti proses seleksi Panwaslu Kada Kabupaten Mesuji. [FS]