Bahas Kerjasama Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengajukan memorandum of understanding atau nota kesepahaman antara kedua lembaga dalam menangani pelanggaran Pemilu Kada 2010. Kerjasama antara Bawaslu dengan Polri bukan untuk yang pertama kalinya. Pada Pemilu 2009 lalu, kedua lembaga pernah menjalin kerjasama dalam wadah Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu sendiri merupakan kependekan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Dengan diselenggarakannya Pemilu Kada 2010 nanti, Bawaslu berharap model kerjasama seperti Sentra Gakkumdu bisa dilanjutkan. Kerjasama seperti itu dinilai perlu guna mepermudah serta mempercepat penanganan pelanggaran Pemilu Kada yang ditemukan Panwaslu Kada atau dilaporkan kepada Panwaslu Kada untuk kemudian diserahkan kepada Kepolisian RI guna ditangani lebih lanjut.
Upaya Bawaslu menggagas kerjasama dengan Polri juga tidak lepas dari makin dekatnya waktu pelaksanaan Pemilu Kada di mana di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota tahapannya sudah memasuki penetapan daftar pemilih. Bila mengacu pada Pemilu 2009 lalu, Bawaslu perlu mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran di lapangan termasuk mekanisme penanganannya yang melibatkan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk itulah, Bawaslu harus menjalin kerjasama secepat mungkin dengan kedua lembaga tersebut agar penanganan pelanggaran Pemilu Kada nantinya bisa tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyambut baik usulan Bawaslu untuk menjalin kerjasama yang lebih baik antara kedua lembaga. Rencananya, usai pembicaraan awal tersebut, kedua lembaga akan segera membentuk tim yang bertugas di antara kedua lembaga yang kemudian diikuti dengan penyusunan program kerjanya.