Peraturan Bawaslu

Bawaslu Terbitkan 5 Peraturan Pengawasan Tahapan Pemilu Kada

Tuesday, 16 February 2010 (2073 reads)

Selasa, 16 Februari 2010

 

Bawaslu-Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan lima peraturan yang terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada). Dimana kelima peraturan ini merupakan peraturan Pemilu Kada yang terfokus pada pengawasan dalam tahapan Pemilu Kada mulai dari Pemutakhiran Daftar Pemilih hingga Pengadaan Barang pada Pemilu Kada.

Berikut ini kelima peraturan yang telah diterbitkan Bawaslu di dalam Daftar Regulasi Pengawasan Tahapan Pemilu Kada:

1.   Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2009  tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2.   Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3.   Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

4.   Peraturan Bawaslu Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

5.   Peraturan Bawaslu Nomor 29 tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

Peraturan dalam pembahasan dan menunggu pembahasan

Terkait Peraturan Pemilu Kada, masih ada dua buah peraturan Bawaslu yang tengah dalam pembahasan dan satu buah peraturan Bawaslu yang masih menunggu pembahasan.

Kedua peraturan Bawaslu yang masih dalam pembahasan Bawaslu yaitu :

1.   Peraturan pertama, membahas tentang Pengawasan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

2.   Peraturan kedua, membahas tentang Pengawasan Pergerakan Kotak Suara dan Berkas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Sedangkan peraturan Bawaslu yang masih menunggu pembahasan yaitu mengenai Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. [NK]