Temuan Panwaslu Kada pada Tahapan Penetapan DPT
Selasa, 16 Februari 2010
Bawaslu-Jakarta, Tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Bangka Tengah dan Propinsi Jambi. Berdasarkan temuan dari Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) di dua daerah tersebut diketahui bahwa tahapan penetapan DPT mengalami keterlambatan waktu.
Sementara di Kota Medan, Panwaslu Kada menemukan ribuan pemilih ganda dan 400 pemilih yang merupakan pemilih di bawah umur. Meski begitu, Panwaslu Kada Kota Medan masih mengumpulkan bukti-bukti.
Untuk Kabupaten Bangka Tengah mengalami keterlambatan hingga 21 hari lamanya. “Seharusnya sudah mulai sejak tanggal 9 Januari 2010 namun baru dimulai pada tanggal 30 Januari 2010,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, M Yusuf ketika dihubungi redaksi, Selasa (16/2).
Menurut M Yusuf, alasan keterlambatan tersebut dikarenakan kekhawatiran pemda setempat jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memang rentan terjadi sehingga pemda Kabupaten Bangka Tengah berinisiatif untuk lebih teliti dalam mengurus Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang nantinya akan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sehingga para panwas kami baru diterjunkan ke kecamatan pekan-pekan ini dan belum ada temuan-temuan yang berarti,” tambahnya.
Sedangkan untuk Propinsi Jambi mengalami keterlambatan selama 2 hari. Ketua Panwaslu Propinsi Jambi, Salahuddin kepada redaksi via telepon mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan KPU mengembalikan data DP4 milik pemda Propinsi Jambi dengan alasan masih ada yang harus diperbaiki.
“Kalau menurut jadwal, tahapan penetepan DPT di Propinsi Jambi harusnya tanggal 8 Februari 2010 namun dimundurkan menjadi tanggal 10 Februari 2010,” tandas Salahuddin.
Sementara itu, Panwaslu Kada Kota Medan, Muhammad Aswin, mengakui dari tahapan pemuktahiran data pemilih, sudah ditemukan ribuan pemilih ganda, pemilih di bawah umur yang terdaftar sebanyak 400 pemilih dan pemilih yang sudah lama tidak berdomisili di tempat tersebut tetapi masih tercantum di daftar pemilih.
“Namun, kami masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, persoalan jumlah memang kami masih melakukan pengawasan. Kami akui, kami masih memiliki kesulitan dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU,” papar Aswin.
Dia menambahkan, untuk tahapan pencalonan di Kota Medan saat ini tengah masuk dalam proses verifikasi faktual. Dalam tahapan ini, Panwaslu Kada Kota Medan juga menemukan bahwa tiga calon independen diadukan menggunakan dukungan fiktif dan ganda. Karena itu, Panwaslu Kada Kota Medan sudah melayangkan surat ke calon independen tersebut untuk verifikasi. Di Kota Medan, jumlah pasangan calon yang sudah mendaftar untuk bertarung dalam pertarungan Pemilu Kada sebanyak 6 pasangan calon independen dan 6 pasang calon dari pihak parpol.
Selanjutnya Bawaslu menghimbau kepada Panwaslu Kada yang sudah memasuki tahapan pencalonan, agar memberikan perhatian pada pembuatan KTP dalam jumlah besar yang sering dijadikan modus untuk menggelembungkan dukungan fiktif. (LE/NK)