Pembentukan Panwaslu Kada

Bawaslu dan KPU Sepakati Empat Indikator Penyisiran Panwaslu Kada

Rabu, 17 Pebruari 2010 (538 reads)

Bawaslu-Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pertemuan tertanggal 16 Februari 2010 di Kementerian Dalam Negeri menyepakati empat indikator penyisiran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang prosesnya akan dilakukan selama sepekan.

Empat indikator penyisiran yakni tahapan sudah berjalan, anggaran untuk Panwaslu Kada sudah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, calon Panwaslu Kada yang sudah dikirim oleh KPU di daerah telah memenuhi persyaratan dan komponen-komponen daerah sudah tidak mempersoalkan keberadaan Panwaslu Kada.


“Jika salah satu dari keempat unsur ini telah dipenuhi maka keberadaan Panwaslu Kada tidak perlu ditinjau lagi. Keempat indikator itu disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri,” tegas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR pada 10 Februari 2010 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU dan Bawaslu memutuskan agar ada penyelesaian permasalahan tentang Pemilu Kada dalam waktu satu minggu.

Menindaklanjuti kesimpulan RDP itu, Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi KPU dan Bawaslu untuk rapat pada 11 Februari 2010 agar menuntaskan persoalan Pemilu Kada, khususnya 46 daerah yang pembentukannya dinilai oleh KPU tidak sesuai Surat Edaran Bersama. Rapat yang digelar Kamis (11/2) itu, menghasilkan lima butir kesepakatan.

Pertama, tiga daerah dimana surat keputusan (SK) Bawaslu Tidak perlu ditinjau karena sudah sesuai dengan SEB yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Buton Utara.

Kedua, ada empat daerah yang belum dilantik oleh Bawaslu sehingga akan diproses sesuai dengan SEB yaitu  Kabupaten Berau, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju.

Ketiga, ada 15 daerah yang panwasnya telah disediakan anggaran sampai hari Kamis (11/2) sehingga disepakati SK Bawaslu tidak perlu ditinjau kembali. 15 daerah itu yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Supiori.

Keempat, ada 24 daerah Bawaslu siap meninjau surat keputusan (SK) pembentukan Panwaslu Kada dan Bawaslu akan memproses usul KPU sesuai dengan Surat Edaran Bersama dengan catatan akan dikurangi daerah yang telah disediakan anggaran sampai dengan hari Kamis 11 Februari 2010 sesuai data dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). Kesepakatan kelima yaitu KPU mencabut surat KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Nomor 54/KPU/II/2010 tertanggal 5 Februari 2010 tentang tindak lanjut pencabutan Surat Edaran Bersama.

Sesuai SEB
Meski sudah ada butir-butir kesepakatan itu, KPU dan Bawaslu kembali menggelar rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri di ruang Mendagri pada 16 Februari 2010. Dari hasil rapat tersebut, disepakati adanya penyisiran kembali Panwaslu Kada dan apabila ditemukan adanya permasalahan, akan dilakukan pendalaman dengan semangat untuk menyelesaikan serta tetap berpedoman pada Surat Edaran Bersama (SEB).

Nur Hidayat Sardini mengingatkan, saat ini tahapan persiapan Pemilu Kada sudah berlangsung di 212 daerah. Dari data yang dimiliki Bawaslu tertanggal 12 Februari 2010, di 124 daerah yang terdiri atas 120 kabupaten/kota dan 4 provinsi telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Ada 78 daerah terdiri atas 76 kabupaten/kota dan 2 provinsi telah memasuki tahapan pencalonan dan ada 10 kabupaten/kota yang telah memasuki tahapan kampanye.

Sebagian besar Panwaslu Kada sudah dilantik Bawaslu di daerah-daerah yang tahapan Pemilu Kadanya sudah berjalan maka, sambung Hidayat, jika Panwaslu Kada di daerah-daerah tersebut di persoalkan justru akan memicu ketidakpastian serta dapat mengganggu stabilitas dalam keberlangsungan pelaksanaan Pemilu Kada di daerah tersebut. Serta mengurangi kualitas Pemilu Kada di berbagai daerah. [LE]