Bawaslu Meminta PPATK Bantu Telusuri Dana Kampanye Pemilu Kada
Karena itu lah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperkuat kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar lembaga ini dapat melakukan analisis aliran dana kampanye Pemilu Kada. Apalagi salah satu tugas dari Bawaslu beserta jajarannya adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu Kada yang terjadi di daerah-daerah diantaranya pengawasan terhadap dana kampanye.
“Tugas kami mengawasi pelaksanaan Pemilu Kada. Pada intinya kami merasakan untuk Pemilu Kada ini, polanya hampir sama dengan Pemilu Legislatif atau pun Pemilu Presiden, misalnya politik uang dan aliran dana yang masih belum terjadi,” papar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, saat pertemuan dengan PPATK di gedung PPATK, Jakarta, Kamis (18/2).
Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, Wirdyaningsih, Wahidah Suaib dan SF Agustiani Tio Fredelina Sitorus. Kedatangan Ketua dan Anggota Bawaslu diterima langsung oleh Kepala PPATK, Yunus Husein.
Hidayat menjelaskan, pengawasan terhadap aliran dana kampanye pada Pemilu Kada menjadi salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian serius dari Bawaslu dan seluruh jajaran Panwaslu Kada yang bertugas. Karena jumlah Pemilu Kada mencapai 244 daerah, Bawaslu memandang perlu menjalin kerjasama kembali dengan PPATK sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kemampuan teknis dalam menganalisis transaksi perbankan.
“Dana kampanye, penggunaan dana APBD oleh pejabat lama dalam program yang populis. Penyalahgunaan jabatan itu paling tinggi ditemukan, misalnya incumbent menggunakan sarana perkantoran untuk mengumpulkan dana kampanye. Yang sudah barang pasti itu tidak benar seperti menggunakan telepon kantor untuk kegiatan kampanye,” jelasnya.
Penyalahgunaan jabatan oleh incumbent itu, sambung Hidayat, biasanya terlihat dari digelontorkannya program-program yang menarik simpatik masyarakat. Program itu justru direalisasikan menjelang kampanye, yang tentu saja berupaya menarik massa dan membentuk opini bahwa incumbent tersebut adalah orang yang tepat untuk dipilih.
Di samping itu, pelaksanaan Pemilu Kada pada 2010 ini, berpeluang dijadikan sarana bagi sejumlah pihak yang berkepentingan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara memberikan sumbangan dalam jumlah tertentu kepada peserta Pemilu Kada.
“Terkait dengan hal itu, pihak penyumbang dana kampanye akan berupaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana yang disumbangkan. Pada tahap ini lah, Bawaslu serta Panwaslu Kada membutuhkan peran serta PPATK dalam menganalisis aliran dana itu,” katanya.
PPATK dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden, memang sudah menjalin kerjasama. Namun untuk Pemilu Kada 2010 ini, Bawaslu memandang perlu menjalin kerjasama kembali dengan PPATK. Dengan kerjasama antara kedua lembaga, maka dapat dilakukan pertukaran informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Artinya, PPATK dapat memberikan informasi ke Bawaslu baik atas permintaan Bawaslu maupun atas inisiatif dari PPATK mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang terkait pelanggaran dalam perolehan atau penggunaan dana kampanye Pemilu kada.
“Kami ingin memberi tekanan bahwa kerjasama kemarin, menurut pandangan kami hendaknya bisa dilanjutkan. Lalu dengan catatan diperbaiki. Karena banyaknya daerah yang melaksanakan Pemilu kada,” jelas Hidayat.
Senada dengan hal itu, Bambang Eka memaparkan banyak pola pelanggaran dana kampanye. Mulai dari menyumbang ke pasangan calon hingga menjadi penyandang dana. Misalnya, di Kalimantan ada laporan dana kampanye di biayai oleh pengusaha terindikasi terlibat pembalakan liar. Termasuk ada dana dari hasil korupsi yang perlu diwaspadai pada masa-masa kampanye.
Menanggapi hal itu, Yunus Husein membenarkan kerjasama dengan Bawaslu untuk penelusuran dana kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, belum maksimal. Karena itu, untuk Pemilu Kada, Kepala PPATK memerlukan nama dan laporan penyumbang dalam dana kampanye.
“Kami siap untuk membantu, kalau ada surat Kuasa, akan sangat mempermudah. Kami ada jaringan di semua jasa keuangan jadi akan mudah untuk menelusurinya,” jelas Yunus.
Bawaslu nantinya dapat memberikan informasi ke PPATK berupa hasil laporan atau investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu yang berindikasi adanya pelanggaran dalam perolehan atau penggunaan dana kampanye. Serta dapat memberikan informasi lain yang diperlukan PPATK dalam rangka melakukan analisis laporan yang diterima PPATK atau pemenuhan permintaan informasi dari Financial Intelligence Unit negara lain mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang terkait dana kampanye, sesuai permintaan PPATK. [LE]