Bawaslu Membantah Mengetahui Aliran Dana Bank Century
Jakarta-Bawaslu, Terkait soal adanya Pansus Century menemukan data bahwa salah satu nasabah Bank Century, PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP) menyumbang dana ke pasangan SBY-Boediono setelah perusahaan tersebut menarik dananya dari Century, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah telah mengetahui bahwa PT AJP merupakan nasabah dari Bank Century yang telah menyumbangkan dananya kepada pasangan SBY-Boedione untuk kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2009.
“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa aliran bank, itu jelas-jelas domain PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan) yang bisa masuk memeriksa dana ini dari mana dan sebagainya,” jelas Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus kepada redaksi di gedung Bawaslu, Jumat (19/2).
Dipaparkan lebih jelas, domain Bawaslu itu hanya apakah sumbangan dana tersebut untuk perusahaan tidak melebihi lima milyar dan untuk perseorangan tidak melebihi satu milyar, kemudian apakah dana tersebut tidak ada yang dari dana asing atau dana tersebut tidak ada yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah.
Ketika disinggung soal mempidanakan dana kampanye milik pasangan SBY-Boediono, Agustiani yang akrab dipanggil Tio ini mengatakan bahwa persoalan pemilu sudah selesai dan tidak bisa diproses lagi, tetapi kalau memang ada pihak-pihak yang ingin meminta atau meminjam data dari bawaslu maka akan kami persilahkan.
”Apalagi sekarang sesudah pemilu maka data yang ada di Bawaslu sudah menjadi milik publik,” tandas Tio. [NK]