Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kepri dan Batam
Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik Kota Batam disebabkan karena adanya upaya penggelembungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada PPK Kecamatan Nongsa. Demikian Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat (19/2).
Tindakan tidak parsial Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2009, saat kampanye legislatif di Desa Batubi Kecamatan Natuna, Kepulauan Riau. Caleg asal Partai Golkar itu, merupakan suami dari Den Yealta. Sedangkan, untuk pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu bagi Anggota KPU Kota Batam, sudah diputuskan dalam pleno oleh KPU Provinsi Kepri.
Dalam pleno itu, selain diputuskan pembentukan Dewan Kehormatan, juga pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Sucilawati Ramadhani. “Karena itu, kami akan klarifikasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat (19/2).
Sesuai keputusan pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau pada 7 Desember 2009 disepakati dua hal. Pertama, terbentuknya Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk anggota KPU Batam atas nama Hendriyanto, ST Zeindra Yanuardi, Ngaliman dan Abdul Rahman. Ditetapkan pula Anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kepri itu yakni Razaki Persada (Anggota KPU Prov Kepri), Ferry M Manalu (Anggota KPU Prov Kepri), Abdullah Siregar (Profesional dari kalangan masyarakat).
Pleno itu juga menyepakati untuk menetapkan Sucilawati Ramadhani diberhentikan secara hormat dan menunjuk Januariusdi sebagai Ketua KPU Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. “Namun, sampai saat ini keputusan pleno itu belum ditindaklanjuti. Itu yang ingin kita konfirmasi,” kata Wirdyaningsih.
Di samping itu, Bawaslu akan mengkonfirmasikan ke Sucilawati yang diduga mengetahui kedatangan Den Yealta, saat kampanye caleg Partai Golkar yang merupakan suami dari Den Yealta. Konfirmasi serupa juga akan dilakukan terhadap Den Yealta atas laporan masyarakat tersebut. [LE]