Bawaslu Data Incumbent
| Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendata hingga 19 Februari 2010, ada 93 daerah yang telah memasuki jadwal tahapan Pendaftaran dan Penetapan Calon. Dari daerah-daerah itu, terindentifikasi ada 28 daerah yang calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, merupakan calon yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah (incumbent). |
Pendataan terhadap incumbent itu menjadi salah satu strategi penting dari pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran. Dengan mengetahui data incumbent, Bawaslu dapat melakukan langkah antisipatif sekaligus dan menyiapkan strategi yang tepat. Demikian Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Senin (1/3). Apalagi, salah satu bentuk potensi pelanggaran yang perlu mendapat perhatian khusus adalah penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat pemerintahan. “Pelanggaran yang kerap muncul adalah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau rumah jabatan, untuk kepentingan pejabat tertentu dan pengerahan atau mobilisasi PNS,” papar Sardini. Pejabat daerah yang memiliki kewenangan terkait pelanggaran itu, umumnya kepala daerah atau pun wakil kepala daerah yang saat ini sedang menjabat. Dari data Bawaslu, 28 daerah yang calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah incumbent yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Lampung Timur. Demikian pula yang ditemukan di Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Serang, Kabupaten Sekedau, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Selatan untuk pemilihan Gubernur. Kabupaten Pangkep, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dari 28 daerah yang terdapat calon incumbent itu, ada 6 daerah yang kepala daerah dan wakilnya maju sendiri-sendiri atau tidak menjadi pasangan kembali. Yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Serang dan Kabupaten Sekadau. Dari 28 Daerah itu, terdapat satu daerah yaitu Lampung Timur yang calon incumbent nya maju dari calon perseorangan dan 27 maju di usung oleh partai politik atau gabungan parpol. Sementara dari 93 daerah yang telah memasuki jadwal tahapan Pendaftaran dan Penetapan Calon, terdapat 21 daerah yang memiliki calon berasal dari calon perseorangan. Yaitu Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Ngawi, Kota Cilegon, Kabupaten Sekedau, Kabupaten Melawi, Kota Banjar Baru. Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kabupaten Sumbawa dan Kota Ternate. [LE] |