KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Tolak Bentuk Panwaslu Kada
Jakarta, Bawaslu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, menegaskan tidak akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) di kabupaten tersebut. KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tetap menghendaki agar Panwaslu Kada Kabupaten Seram Bagian Timur yang sudah terbentuk sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu, tetap dipertahankan.
Apalagi, Panwaslu Kada Kabupaten Seram Bagian Timur, sudah mengawasi tahapan Pemilu Kada seperti validasi data, pembentukan PPK dan PPS serta saat ini akan memasuki tahapan persiapan pencalonan. Di samping itu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga sudah mengalokasikan anggaran buat Panwaslu Kada Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Sidik Rumalowak, saat berkonsultasi ke kantor Bawaslu, Senin (1/3). Dia diterima Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib. Menurutnya, selain KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang menolak membentuk Panwaslu Kada, juga KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Masyarakat kecil tidak memandang apakah Panwas itu kelahiran dari Undang-undang 22 (UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu) atau Undang-undang 32 (UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah), tapi Panwas itu dibentuk Bawaslu, legitimasi pembentukan ada di tangan Bawaslu, kalau sudah jalan (tahapan) siapa yang bertanggungjawab moral untuk itu (mengganti).
Di Maluku, khususnya di Seram Bagian Timur dan Aru, tidak akan membentuk Panwas, apalagi hubungan kami sudah berjalan baik dan anggaran sudah disiapkan dan Pemda juga sudah siap memfasilitasi Panwaslu,” tegas Sidik.
Dia menegaskan, secara internal di KPU Provinsi Maluku khususnya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru, menerima Panwaslu Kada Kabupaten Seram Bagian Timur yang terbentuk berdasarkan SEB dan telah mengawasi tahapan Pemilu Kada.
Menurutnya, surat KPU Nomor 54/2009 dan 50/2009 tentang Pembatalan SEB, memang membuat bingung KPU di daerah. Secara moral, tentu KPU setempat mempertanyakan sebenarnya mereka tidak berhak menghentikan Panwaslu Kada.
“Secara internal kami meminta ke Bawaslu agar membantu kami. Panwas itu kan bagian dari penyelenggara pemilu, karena itu kami minta ada persamaan persepsi,” ujar Sidik.
Dia juga meminta agar KPU dan Bawaslu berfikir untuk menyelamatkan demokrasi secara nasional. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan baik, sehingga jangan sampai persoalan ini justru mengebiri hak masyarakat dalam melaporkan temuan-temuan mereka terhadap pelaksanaan Pemilu Kada.
Sidik bahkan sudah menyampaikan ke KPU pusat melalui pertemuan internal di KPU bahwa Panwaslu Kada Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru, yang merupakan bentukan dari Bawaslu, tetap dipertahankan. Legitimasi pembentukan itu bersumber dari Bawaslu. Karena itu, dia menyarankan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, bersama-sama menjalankan tugasnya masing-masing.
“Bisa jadi nanti akan ada degradasi secara nasional menyangkut demokrasi, bisa jadi pelantikan dinyatakan gagal kalau pengawasan tidak legitimate,” katanya.
Menurut dia, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur juga akan meminta agar Bawaslu mengirimkan surat ke Panwaslu Kada Kabupaten Seram Bagian Timur agar tetap bekerja mengawasi tahapan Pemilu Kada yang sudah berjalan.
Dia mengakui, surat KPU Nomor 54/2009 tersebut secara moral meresahkan masyarakat. Dengan adanya surat itu, justru akan menjadi pertanyaan, kalau KPU menggantikan Panwaslu Kada, justru akan dianggap ada kepentingan tertentu.
“Nanti dilihat KPU ada kepentingan apa sebenarnya, kok Panwas dihentikan kemudian bentuk yang baru. Nanti dikira ada kepentingan. Secara moral kami tidak berani untuk menyampaikan mereka berhenti. Nilai politisnya terlalu jauh, terlalu banyak yang dikorbankan,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, mengatakan kedatangan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi salah satu contoh KPU yang sudah menyampaikan aspirasi ke Bawaslu.
“Bahwa sudah sesuai dengan SEB dan Bawaslu berhak melantik Panwas lama. Ini salah stau fakta bahwa ternyata kita tidak bisa menggeneralisir di seluruh daerah. Apalagi kondisi di daerah sudah kondusif dan sudah masuk tahapan pencalonan. Tidak tepat jika kita masih persoalkan,” papar Wahidah.
Menurut dia, hal yang sama juga pernah disampaikan oleh KPU Provinsi Papua bahwa mereka tidak sepakat dengan surat KPU Nomor 54/2009. Selain itu juga KPU Kabupaten Boyolali, menyampaikan hal serupa terkait surat yang dikeluarkan oleh KPU mengenai pencabutan SEB. [LE]