MK Gelar Sidang Perdana Judicial Review UU 22/2007
Jakarta, Bawaslu - Pengajuan uji Materi (Judicial Review) Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang di mohonkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mulai memasuki sidang perdana berupa tahapan pemeriksaan berkas. Hakim Konstitusi Akil Mochtar, memimpin langsung sidang perdana dengan didampingi kedua Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zulva dan Ahmad Fadhil Sumadi. |
Sebagai pemohon, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini beserta ketiga anggota Bawaslu yaitu Wahidah Suaib, Wirdyaningsih dan SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan kuasa Hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji juga hadir dalam persidangan. Sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB ini memeriksa kelengkapan dan melengkapi berkas-berkas yang telah di ajukan Bawaslu sebagai bahan uji materi oleh MK. Dimana MK memberikan masukan-masukan mengenai apa-apa saja yang perlu di lengkapi oleh Sesuai dengan kesepakatan dalam persidangan yaitu pada hari jumat (5/3) Bawaslu akan menyerahkan kembali berkas-berkas yang digunakan sebagai bahan untuk mengajukan uji materi. Di akhir sidang, Akil Mochtar menjanjikan jika Bawaslu telah mengembalikan berkas-berkas tersebut pada hari Jumat (5/3) maka MK dapat melakukan sidang kedua uji materi UU 22/2007 pada hari Senin depan tepatnya pada tanggal 9 Maret 2010. Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan Judicial Review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada dua hal yang di mohonkan oleh Bawaslu untuk di uji materi. Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang harus di usulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) dan pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007. Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggota Dewan Kehormatan di dominasi dari anggota KPU pada pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat(3) UU 22 Tahun 2007 yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang Mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. (NK) |