Bawaslu Kirimkan Draft Kesepakatan Bersama Kepada Lima Lembaga Negara
| Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan Draft Kesepakatan Bersama kepada lima Lembaga Negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah 2010. |
Di dalam Draft Kesepakatan Bersama antara Bawaslu dan lembaga terkait tersebut sesuai dengan hasil dari rapat koordinasi yang telah dilakukan di masing-masing lembaga yaitu pada tanggal 21 Januari 2010 di Menpan dan Reformasi Birokrasi, 22 Januari 2010 di KPI, 2 Februari 2010 di Komnas HAM, 18 Februari 2010 di KPK dan PPATK. Berikut masing-masing Draft yang dikirimkan Bawaslu : 1. Komnas HAM, Bawaslu telah mengirimkan draft dengan lampiran surat yang bernomor 175/Bawaslu/II/2010 yang isinya berupa Draft Kesepakatan Bersama antara Bawalu dan Komnas HAM tentang Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara dalam Memberikan Suara pada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010. Dengan bentuk kerjasama yang diajukan adalah Tim pemantauan bersama, Workshop/Seminar, Sosialisasi, Pelatihan dan Tukar Menukar Informasi. 2. KPI, Bawaslu telah mengirimkan draft dengan lampiran surat yang bernomor 175/Bawaslu/II/2010 yang isinya berupa Draft Kesepakatan Bersama antara Bawalu dan KPI tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 Melalui Media Massa Elektronik. Dengan bentuk kerjasama yang diajukan adalah Tim Satuan Tugas Pemantauan Bersama, Penanganan Pelaporan Pelanggaran, Pelatihan dan Tukar Menukar Informasi. 3. Menpan dan Reformasi Birokrasi, Bawaslu telah mengirimkan draft dengan lampiran surat yang bernomor 175/Bawaslu/II/2010 yang isinya berupa Draft Kesepakatan Bersama antara Bawalu dan Menpan dan Reformasi Birokrasi tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010. Dengan bentuk kerjasama yang diajukan adalah Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Pemantauan Bersama Terhadap Adanya Indikasi Pelanggaran, Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Sosialisasi dan Pelatihan. 4. PPATK, Bawaslu telah mengirimkan draft dengan lampiran surat yang bernomor 175/Bawaslu/II/2010 yang isinya berupa Draft Kesepakatan Bersama antara Bawalu dan PPATK tentang Pengawasan atas Aliran Dana Kampanye dan Pencucian Uang pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010. Dengan bentuk kerjasama yang diajukan adalah Pembentukan Satgas Pengawasan Aliran Dana dan Pencucian Uang, Pemantauan Bersama, Pemberian Hak Kuasa Subtitusi, Sosialisasi Bersama, Tukar Menukar Informasi dan Pelatihan. 5. KPK, Bawaslu telah mengirimkan draft dengan lampiran surat yang bernomor 175/Bawaslu/II/2010 yang isinya berupa Draft Kesepakatan Bersama antara Bawalu dan KPK tentang Pengawasan atas Pelaporan Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah dan Penggunaan Fasilitas Negara pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010. Dengan bentuk kerjasama yang diajukan adalah Pengawasan Bersana Terhadap Perolehan Dana Kampanye, Politik Uang, Sosialisasi Bersama, dan Kerjasama Pelatihan Investigasi serta Kehumasan dan Publikasi. Selain itu, dalam lampiran surat yang bertandatangankan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini ini juga meminta kepada lembaga terkait untuk segera ditanggapi karena mengingat beberapa daerah yang melakukan Pemilu Kada telah memulai tahapan. (Tulisan dan Foto: NK) |